blank
Pimpinan Rapat Paripurna : Bp Quatly Abdulkadir Alkatiri

SEMARANG (SUARABARU.ID) : Rapat Paripurna Virtual DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin 21 Februari 2022, Dipimpin oleh Wakil Ketua Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri oleh wakil Gubernur Jawa Tengah Bapak Taj Yasin yang mewakili Gubernur Jateng.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 19 Januari 2022 yang agenda utamanya adalah penyampaian dan penjelasan Bapumperda DPRD Jateng terhadap usul rancangan peraturan DPRD tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan mempersiapkan rancangan peraturan daerah, pada rapat paripurna diikuti oleh 47 anggota hadir dan 32 anggota dewan secara virtual.

Selanjutnya, Quatly mempersilahkan anggota Bapemperda, Tri Muyantoro, untuk menyampaikan laporan. Menurut penjelasan Bapemperda bahwa dalam rangka untuk melaksanakan fungsi Pemerintah pembentukan Peraturan Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna serta mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah yang profesional akuntabel dan bermartabat perlu disusun tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

blankSecara lebih detail juga dijelaskan bahwa Undang undang yang mengatur tentang tata cara penyusunan program Legislasi Daerah dan persiapan rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Tengah nomor 1 tahun 2015 tersebut disusun dengan mendasarkan pada satu undang-undang yakni Undang undang Nomor 32 tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ditambah Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sudah tidak relevan seiring dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Usai pembacaan laporan dari Bapemperda kemudian pimpinan rapat memutuskan untuk melanjutkanpembahasan pada rapat Paripurna pada bulan Maret mendatang.(adv)