blank
BARANG BUKTI - Waka Polres Brebes Kompol Arwansa, didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasubag Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardianto menghadirkan tersangka dan barang bukti. (foto: nino moebi)

BREBES (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (17/2/2022).

Dalam konferensi pers Waka Polres Kompol Arwansa didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasubag Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardianto menyampaikan, kasus pertama tentang pencurian besi dengan tersangka Samsudin (40) warga Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Samsudin mencuri besi bekisting cor di sebuah gudang milik Feri Andriyanto (38) warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan pada akhir Januari yang lalu di gudang milik tersangka Samsudin mengaku dirinya kala itu melakukan aksinya bertiga yakni dengan cara merusak kunci gembok gudang lalu masuk untuk mencuri besi cor yang ada di dalam gudang.

“Saya kepergok warga di jalan saat menyetir motor roda 3, setelah ketahuan ada barang curian besi yang lagi dibawa. Saya akhirnya sempat dimasa oleh warga sebelum dibawa ke kantor polisi,” kata Samsudin Kamis (17/2/2022). Dalam kasus tersebut dua rekan tersangka hingga saat ini masih buron.

Kasus kedua, pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan tersangka Ermi Pandi Adam (21) warga Dukuh Kalijurang RT 01/ RW 05 Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes dengan korban M Arjun Naja Farichin (21) warga Dukuh Benda RT 03/RW 01 Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Pada Minggu (2/1/2022) lalu sekira pukul 18.20 WIB tersangka Ermi diketahui mencuri sepeda motor Honda Mega Pro milik M Arjun Naja Farichin, saat diparkir di lokasi wisata pemandian air panas Tina Husada Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas. Dan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Nino Moebi