Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin SH bersama pejabat Forkopimda dan instansi terkait bersama-sama menyalakan obor untuk membakar barang bukti pada acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15/2) (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sabu-sabu sebanyak 2,4 kg bernilai Rp 3,7 miliar, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan dilakukan bersama ratusan item barang bukti  termasuk berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di antaranya berupa sekitar 2,485 kilogram sabu-sabu (SS). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pendukung 228 perkara  telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain memusnahkan barang bukti  perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak November 2020 sampai dengan Februari 2022, juga telah menyetor uang ke kas negara  Rp 118.564.000. Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan  bernilai Rp 3,7 miliar,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin SH  dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat.

Pada acara yang dihadiri Forkopimda  Surakarta , Kepala Kejaksaan Negeri Prihatin SH  menjelaskan , terdapat  228 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu November 2020 sampai dengan Februari 2022.

Rinciannya yakni, 217 perkara narkoba, dua perkara penggelapan, empat perkara pencurian dan  lima perkara perlindungan anak. Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 2.485.026 gram sabu-sabu, 162 butir pil ekstasi hijau, obat Mersi Alpazopram 12 butir,  ganja kering  384 gram, dan pil warna putih 300 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin SH bersama pejabat Forkopimda dan instansi terkait bersama-sama membakar barang bukti pada acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15/2) (Bagus Adji)

Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni 21 unit timbangan digital, bong alat penghisap/ allumuniumfoil 55 buah,  59 unit handphone, empat sepatu dan sandal, 15 buah celana. Juga 18 tas, tiga buah dompet, tujuh lembar baju, lima buah jaket, dan 48 barang bukti lainnya.

“Barang bukti terbesar berupa dua kilogram sabu-sabu merupakan barang bukti perkara dengan terpidana Mahindra yang dijatuhi pidana 20 tahun penjara,” kata Prihatin SH.

Untuk sabu-sabu seberat dua kilogram, tambahnya, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam cairan pembersih lantai untuk kemudian campuran tadi dibuang kedalam septictank.

Untuk sabu-sabu  lainnya yang dikemas secara paketan dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lannya. Khusus untuk handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu.

Bagus Adji