KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, kembali memberlakukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen kapasitas kelas.
Kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan surat edaran Disdikpora Nomor 420/249/09.02/2022 tertanggal 10 Februari 2022, disebutkan sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka dengan 50 persen kapasitas kelas.
Selain itu, sekolah juga bisa memilih melakukan pembelajaran jarak.jauh (PJJ) dengan sepengetahuan Dinas.
“Untuk sekolah yang menyelenggarakan PJJ, harus dengan sepengetahuan dinas,”kata Kepala Disdikpora, Harjuna Widada, Kamis (10/2).
Disdikpora juga memberi kebebasan bagi para wali murid untuk memilih apakah mengizinkan anaknya melakukan PTM 50 persen atau PJJ.
Dalam surat tersebut juga tercantum keharusan sekolah untuk menghentikan PTM terbatas dan mengalihkan untuk PJJ jika ada siswa atau gurunya yang terkonfirmasi Covid-19.
Penghentian PTM terbatas tersebut sesuai dengan hasil surveilans epidemologi sesuai aturan yang berlaku.
Merujuk surat tersebut, Disdikpora untuk sementara juga tidak mengizinkan adanya kegiatan karya wisata bagi peserta didik.
Disdikpora juga meminta semua sekolah kembali meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan satgas Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan juga harus diperketat lagi. Setiap siswa maupun guru yang baru datang, maka Satgas COVID-19 harus memastikan suhu tubuh mereka ideal sebagai bentuk penapisan (screening) kesehatan sebelum mereka mengikuti pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Cek kesehatan melalui tes cepat antigen juga rutin digelar secara sampling di masing-masing sekolah.
Meskipun demikian, pihak sekolah diminta mengingatkan anak didiknya ketika di rumah tetap menjaga protokol kesehatan demi menjaga kelangsungan PTM bisa terus berlangsung, terkecuali ada instruksi baru yang meminta digelar secara daring karena situasi dan kondisi.
Tm-Ab