blank
Muslim Awaludin, S.IP

Oleh: Muslim Awaludin, S.IP

JEPARA (SUARABARU.ID)- Terkadang kita mendengar kasak kusuk tetangga yang menunjukkan keheran-heranannya kalau tetangga sebelahnya yang melakukan kejahatan dan telah menjalani pidana penjaranya tiba-tiba sudah pulang. Timbul rasa penasaran dalam benak mereka, kok cepat selesai menjalani pidananya? Rasa penasaran tersebut adalah hal wajar karena ketidaktahuan alasan kenapa bisa pulang secepat itu.

Narapidana yang tiba-tiba pulang dan menjadikan rasa penasaran tersebut, kepulangannya tidaklah bebas murni selesai menjalani pidananya. Status kepulangannya tetaplah sebagai narapidana walau berada diluar tembok tetapi bebasnya adalah bebas dengan syarat yang harus dipenuhi dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam peraturan.

Cuti Bersyarat (CB) itulah sebagai salah satu program bebas bersyarat seorang narapidana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan..

Bebas bersyaratnya narapidana dewasa dan anak tentulah berbeda. Kali ini kita akan mengupas syarat Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dewasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.;
  4. Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Untuk syarat dan tata cara pemberian Cuti Bersyarat diatur berdasarkan pasal 114 yakni dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana. Cuti Bersyarat (CB) tersebut diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Disamping syarat tersebut khusus bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainya dengan syarat-sayartnya yaitu dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana. Khusus tindak pidana korupsi wajib membayar lunas denda dan uang pengganti.

Sedangkan untuk narapidana dengan tindak pidana terorisme, telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan RI secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia. Sedangkan bagi narapidana warga negara asing harus membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana teroris. Cuti Bersyarat ini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Kelengkapan dokumen apa yang harus dipenui untuk memperoleh program Cuti Bersyarat, yaitu :

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
  1. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  2. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
  3. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  4. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  5. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  6. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  7. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

(Muslim Awaludin, S.IP, bekerja di Bapas Kemenkumham, tinggal di Jepara)