blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pesta miras oplosan  berbuntut maut di Jepara memantik perhatian banyak kalangan. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno. Ia mengaku sangat prihatin. Apalagi korbannya mencapai 8 orang remaja yang berasal dari Desa Karanggondang 6 orang dan  2 orang dari Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo.

Oleh sebab itu Pratikno mengaku mendukung upaya Polres Jepara untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menindak tegas pemasok minuman keras ini, bukan hanya penjualnya saja. “Korban meninggal dunia 8 orang dan beberapa orang masih dirawat di rumah sakit adalah korban   tertinggi kasus serupa di Jepara,” ujar Pratikno.

Menurut Pratikno,  miras ini merupakan penyakit sosial yang bisa  merusak jiwa dan raga. “Dampaknya bukan hanya ekonomi dan sosial, tetapi juga bisa kepersoalan hukum seperi pencurian,  pemerkosaan, penipuan dan perkelahian,” ungkap Ketua DPD Partai Nasdem Jepara ini.

Agar konban tidak kembali jatuh Pratikno meminta agar Peraturan Daerah Kabupaten Jepara  No. 2 Tahun  2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol benar-benar ditegakkan dengan hukuman dan denda maksimal, hingga dapat memberikan efek jera bagi para penjualnya.

Disamping itu,  keteladanan juga sangat penting, baik dari orang tua, masyarakat lingkungan hingga para tokoh yang berpengaruh di tengah masyarakat. “Jika disuatu lingkungan ada tokoh yang diketahui umum sering mengkonsumsi minuman keras, maka akan menjadi pupuk  yang subur tumbuhnya budaya mabuk dilingkungannya, utamanya anak-anak” ungkapnya.

Hadepe