AUDENSI - Sebanyak 16 orang petugas jaga perlintasan saat audensi dengan anggota DPRD Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 16 orang sebagai Petugas Jaga Lintasan (PJL) kereta api dibawah naungan Dinas Perhubungan Kota Tegal diberhentikan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ke 16 PJL yang sudah bekerja belasan tahun tersebut diberhentikan per 1 Februari 2022. Saat audensi ke DPRD Kota Tegal mengatakan tidak ada Surat Peringatan (SP) maupun surat pemberitahuan lainnya.

“Saya diberhentikan melalui surat tidak ada alasan apapun dari Dinas Perhubungan. Kita minta penjelasan atas pemutusan kerja sepihak tanpa alasan apapun langsung diberhentikan,” kata salah satu PJL Teguh Puji Prianto (42) usai audensi bersama puluhan rekan senasib dengan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin di kantornya Rabu (2/2/2022).

PETUGAS – Seorang petugas jaga perlintasan kereta api saat bekerja. (foto: nino moebi)

Teguh Puji Prianto mengatakan, dia menjadi PJL sudah 12 Tahun, masuk kerja Tahun 2008 silam. Teguh warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, memiliki tigak anak yang masih kecil-kecil dapat gaji yang diterima sebesar Rp 71 ribu per hari ditambah uang ekstra puding Rp 10 ribu jadi Rp 81 ribu per hari. “Awalnya yang diberhentikan ada 19 orang, namun tiba-tiba tiga orang tidak jadi diberhentikan dan masuk kembali,” ungkap Teguh.

Surat keputusan pemberhentian dengan hormat PJL Perlintasan Kereta Api pada Dinas Perhubungan Kota Tegal. Semua honorarium dihentikan sejak 1 Februari 2022 apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan sebagaimana mestinya akan dilakukan perbaikan. Surat ditetapkan di Tegal pada 28 Januari 2022 ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Sekretaris, Abdul Kadir SH MH (Penata Tk.I).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Sekretaris, Abdul Kadir saat dikonfirmasi membantah pihaknya memberhentikan 16 orang secara sepihak.

“Tidak sepihak, kita akan melakukan evaluasi. Mereka sedang dinas tapi kadang ada yang kerja diluar. Ada yang jarang masuk, mereka ga melihat itu. Petugas Jaga Lintasan kan harus selalu standby, harus sesuai aturan. Kadang juga yang terlambat, ada yang tidak absen kemudian digantikan orang lain,” ungkap Abdul Kadir yang akrab dipanggil Ading. Surat peringatan kata Ading tetap ada. “Nanti kita evaluasi lagi,” tandas Ading.

Terpisah usai menerima audensi 16 PJL Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, mereka mengadu nasibnya. Pada prinsipnya ke 16 orang itu di PHK tanpa adanya pemberitahuan. Sehingga mereka mengalami shock. Karena mereka menerima surat pemberhentian pada 31 Januari 2022 sore hari sekira pukul 17.00 tapi kemudian pukul 19.30 sudah keluar surat tugas baru (sifnya) sudah digantikan per 1 Februari 2022.

Dalam evaluasi yang akan dilakukan oleh pihak Dishub Kota Tegal Habib Ali berharap agar ke 16 orang jangan sampai dirugikan. Namun, yang sudah masuk seleksipun diharapkan juga jangan sampai dirugikan. “Mungkin bisa ditempatkan yang lain,” ujar Habib Ali.

Nino Moebi