blank
Wakil Bupati Blora membuka sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ di lantai II Ruang pertemuan Setda Blora. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU) – Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM., mewakili Bupati Blora membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang dilaksanakan di lantai II Ruang pertemuan Setda Blora, Senin (31/1/2022).

Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si,  diikuti oleh para petugas penyusun LPPD/LKPJ dari unsur OPD, Kecamatan, Bagian Setda dan instansi vertikal.

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati Dalam sambutannya menjelaskan bahwa salah satu misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 adalah “Mewujudkan birokrasi yang profesional, progresif, bersih dan akuntabel”.

“Akuntabilitas di sini merupakan refleksi dari kewajiban seseorang kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” ucap  Wabup Tri Yuli.

Menurut Wabup Blora, salah satu bentuk dari pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama 1 tahun anggaran diwujudkan dalam penyusunan laporan yang ditujukan kepada tiga stakeholders. “Tiga ini di antaranya LPPD, LKPJ dan RLPPD,” kata Wabup Blora.

Tri Yuli Setyowati mengatakan, bahwa  Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Wabup.

Dalam penyusunan LPPD/LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, lanjut Wabup adalah tahun pertama bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sejak dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 26 Februari 2021.

“Kami berharap agar laporan ini disusun sebaik-baiknya, transparan, valid, akuntabel serta faktual (menggambarkan kondisi yang sebenarnya). Sehingga apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat kita evaluasi untuk mendapatkan perbaikan di tahun anggaran berikutnya,” imbuh Wabup.

Kepada para Petugas Penyusun data LPPD/LKPJ Wabup berharap ada komitmen yang baik dari seluruh petugas penyusun utamanya terkait kualitas laporan yang dikirimkan dan ketepatan pengiriman laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tak hanya untuk petugas, bagi perangkat daerah yang belum mengirimkan laporan LPPD/LKPJ segera agar mencukupi, mengingat kompleksitas format laporan baru yang membutuhkan waktu lebih panjang, selain itu untuk mewujudkan laporan yang valid dan akuntabel perlu dibangun sinergitas dan komitmen yang baik antara Petugas Penyusun, Sekretariat Tim Penyusun, dan narasumber baik secara formal maupun nonformal,” pungkas Wabup.

Usai Pembukaan dilakukan sosialisasi dengan narasumber Kasubbag Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Daerah pada Biro  Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah. (Kudnadi)