blank
PKY Jateng bersama mahasiswa magang dari UIN Walisongo Semarang saat berkunjung di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Militer II-10 Semarang merupakan salah satu target tempat kunjungan Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Tengah.

Dalam kunjungan silaturahmi ini KY Jateng membawa mahasiswa dari UIN Walisongo Semarang yang sedang melakukan magang di Penghubung KY Jawa Tengah.

Selain bersilaturahmi, kunjungan tersebut untuk memperdalam pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi pengadilan militer.

Kehadiran Penghubung KY Jateng disambut oleh Kadilmil, Letnan Kolonel Sus Wahyupi, S.H., M.H di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Pada kesempatan itu, Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang memaparkan materi tentang wewenang dan tugas Pengadilan Militer.

“Pengadilan Militer II-10 Semarang memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten kebawah, sesuai dengan UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer,” jelasnya, Rabu (19/1/2022).

Usai pemaparan materi, juga digelar sesi tanya jawab oleh para mahasiswa yang ingin mengetahui detail materi yang disampaikan. Hal itu menjadi bukti bahwa antusiasme mahasiswa sangat tinggi dalam kunjungan ke Pengadilan Militer.

Pada kesempatan itu, mahasiswa magang UIN Walisongo juga diajak berkeliling untuk mengetahui ruang-ruang di dalam Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Lusia, salah satu mahasiswa magang mengaku sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini. “Kunjungan ini merupakan hal yang sangat istimewa karena bisa melihat secara langsung gedung Pengadilan Militer Semarang. Dan untuk materi yang disampaikan sangat bermanfaat, karena memberikan wawasan dan ilmu baru pada kami,” ungkapnya.

Sementara Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhamad Farhan mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi. “Kunjungan dan silaturahmi ini untuk mempererat sinergitas. Selain itu juga memberikan manfaat kepada mahasiswa magang agar lebih memahami Pengadilan Militer” pungkasnya.

Ning