blank
Kapolres Jepara AKPB Warsono, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan Agus Suwito  (30) Tahun, penduduk  Desa  Kendeng Sidialit Kec Welahan, Kab Jepara. Peristiwa pembunuhan itu  terjadi 3,5 tahun lalu, tepatnya  hari Senin (30/7-2018) di sebelah selatan SPBU  Kriyan, Kalinyamatan, Jepara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Jepara, Rabu (19/1-2022). Turut mendampingi, Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dan Kasat Reskrim  Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi.

blank
Tersangka MY

Dari 3 tersangka, satu orang bernama  MY (46) prnduduk  Desa  Muryolobo Kec Nalumsari, Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Reskrim sudah membuntuti saat tersangka melakukan Karantina di Jakarta hingga kontrak rumah di Kudus. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu YF (40) dan  MS (31), adalah kakak dan adik tersangka MY. Keduanya penduduk Desa  Muryolobo buron.

Menurut Kapolres AKBP Warsono, peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF dan merasa sakit hati  dengan korban karena istrinya  diduga selingkuh dengan korban.

Kasus itu bermula dari temuan tersangka  YF yang mengecek HP  istrinya  dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF  berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka  tidak berangkat ke Malaysia.

Tersangka YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka  MY, kakak kandungnya dan adik kandungnya tersangka MS. Ia ingin kedua saudaranya  mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU  Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati  korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.  Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP  dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Pada   saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit  dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban.  Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa  ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan.           Sedangkan para pelaku melarikan diri  ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya

“Karena melanggar pasal 170   dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam  dengan  ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono.

Hadepe