SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus KDRT yang mengakibatkan meninggalnya ES (25) di tangan AE (32) yang merupakan suaminya sendiri.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di kampung Srinindito Baru, RT.11/RW.01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang, Sabtu, 15 Januari 2022.
Kronologi kejadian berawal dari pertengkaran tersangka dan korban yang merupakan suami istri. Menurut saksi mata, Yuni (warga) mendengar antara korban dengan tersangka terjadi keributan, lalu korban berteriak meminta tolong.
Saat keluar rumah, Yuni melihat tersangka sedang memukuli korban. Karena takut kemudian Yuni mencari bantuan untuk melerai. Namun, ketika tiba di rumah korban, Yuni dan salah seorang warga lain melihat pelaku berlari keluar rumah dengan membawa pisau.
Merekapun bergegas masuk ke rumah. Namun naas, korban sudah tergeletak bersimbah darah tak bernyawa tertelungkup di lantai.
Tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian bersama barang bukti.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, motif tersangka adalah karena bisikan ghoib.
“Pengakuannya sih mendapat bisikan ghoib, tapi kami tidak percaya begitu saja. Masih terus kami dalami,” kata Irwan, Senin (17/1/2022).
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ning