SEMARANG (SUARABARU.ID) – S alias Bruntak (42) warga Purwodinatan Semarang akhirnya ditembak, gara-gara melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang di daerah Bubakan, Kota Semarang Selasa (11/1/2022).
“Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian kedua kaki pelaku,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, saat konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).
Awal mula kejadian, lanjut Kapolrestabes, korban Rikanti (54), warga Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sedang naik motor dan membawa tas cangklong melewati jalan Halmahera.
Kemudian dari arah belakang kedua tersangka, Bruntak dan TA (37), warga Wotprau, Semarang yang sudah menjalani hukuman, memepet korban dan tersangka Bruntak yang membonceng langsung menarik tas cangklong milik korban.
“Hal itu mengakibatkan korban terjatuh dan kedua pelaku langsung meninggalkan korban dengan membawa lari tas cangklong milik korban,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku telah melakukan pelanggaran pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Absa