Bagi pemilik yang sepedamotornya disita dan akan mengambil kendaraannya, selain membayar tilang juga wajib mengganti knalpot brongnya dengan peredam suara standard. Selain tu juga harus memasang kelengkapan kendaraan.
Operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan Polres Klaten. Tindakan demikian bertujuan menciptakan situasi aman dan nyaman bagi warga serta mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong. Saya menghimbau mari tertib berlalulintas.
“Hormati pengguna jalan dan juga warga masyarakat lainnya. Knalpot gunakan yang standar saja, kasihan warga yang sedang sakit atau balita terganggu suara knalpot yang bising”, jelasnya sembari menambahkan sebanyak 87 pengendara sepedamotor berknalpot brong dikenai sanksi tilang.
Bagus Adji