blank
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menegur pelajar pemilik kendaraan dengan knalpot brong alias tidak standar.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Satlantas Polres Kebumen gencar menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau tidak standar.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengungkapkan, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera kopek jika mendapati kendaraan berknalpot brong langsung dihentikan dan ditilang.

“Sudah banyak keluhan masyarakat. Suaraa knalpot brong sangat mengganggu,”ujar AKP Tugiman, Jumat (14/1).

blank
Personel Sat Lantas Polres Kebumen menunjukkan knalpot brong alias tidak standar pada motor yang dikendarai pengguna jalan.(Foto:SB/Ist)

Secara terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sejak bulan Januari 2022 lalu Sat Lantas Polres Kebumen telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 kendaraan.

Para pelanggar juga diminta untuk  langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami,”imbuh AKP Sugiyanto.

Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.

Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya menyebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Komper Wardopo