TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima secara langsung Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Penyampaian Hasil Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di wilayah Jawa Tengah, di Hotel Grand Edge, Semarang, Rabu (12/1/2022).
Piagam penghargaan diterima Wali Kota Tegal dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah Ida Farida. Kota Tegal menerima hasil dengan pencapaian tertinggi yaitu dengan mendapatkan nilai 91,11 mengungguli Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Banyumas yang sejak dahulu sering mendapatkan zona hijau.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat netral dan tidak mendukung siapapun sehingga dalam penyampaian penilaiannya pun bersifat netral dan apa adanya di lapangan.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kabupaten/kota yang mendapat predikat tertinggi, hijau. Dan mungkin ini adalah amanah yang betul-betul yang diberikan oleh Ombudsman dan kepercayaan sebagai lembaga yang independen yang tentunya yang penilaiannya adalah obyektif menjunjung tinggi netralitas,” kata Dedy.
Dia menambahkan, untuk Kota Tegal pada 2019 masih kuning dan tahun 2020 juga masih pandemi. “Alhamdulillah 2021 Kota Tegal mendapat predikat hijau dengan peringkat tertinggi se-Jawa Tengah dan keenam se-Indonesia dan ini kerja semua OPD terkait yang saling membantu. Kita tidak bisa menjadi superman tapi menjadi super team dengan kerjasama yang baik, mudah- mudahan kedepannya dengan pembinaan dari Ombudsman kita tingkatkan untuk kota Tegal menjadi semakin lebih baik lagi,” ucap Wali Kota.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah Ida Farida menyampaikan pencapaian Kota Tegal yang memperoleh predikat tertinggi di Jawa Tengah dan peringkat keenam tingkat Nasional adalah hasil kerja keras semua elemen yang ada di Kota Tegal.
“Ini dilakukan dari Top Leader, Wali Kota Tegal, Sekda sampai dengan jajaran di bawahnya itu sangat penting, karena yang namanya tugas pelayanan tidak mungkin dilakukan oleh pimpinan, tapi harus bisa diterjemahkan oleh OPD untuk semangat memberikan pelayanan yang terbaik,” ucap Ida Farida.
Ida Farida juga menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal bisa dipertahankan. “Harapan di Tahun 2022, Kota Tegal bisa mempertahankan dan yang paling prinsip berdampak langsung pada meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kota Tegal. Progres peningkatan pelayanan publik sangat signifikan jadi tahun 2019 masih zona kuning dan tahun 2020 karena pandemi tidak ada penilaian dan dari tahun 2020 pula kami memang melihat ada banyak upaya dalam hal ini kami juga diundang dan melihat langsung proses perbaikan dilakukan,” jelas Ida Farida.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman RI memiliki kewenangan menyelanggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tahun 2021 Ombudsman RI melaksanakan pengawasan kepatuhan Pelayanan Publik di Kota Tegal pada bulan Juni 2021. Adapun perangkat daerah yang menjadi sample pengawasan adalah bidang perizinan diwakili oleh DPM PTSP, bidang pendidikan diwakili oleh Disdikbud, bidang administrasi kependudukan diwakili oleh Disdukcapil, dan bidang kesehatan diwakili oleh Dinkes dan Puskesmas Tegal Timur.
Masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan teradap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang mencapai 54 persen poin penilian. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tegal yang diampu oleh Bagian Organisasi Kota Tegal telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI.
Sebagai catatan, pengawasan oleh Ombudsman dilaksanakan dengan kunjungan langsung terakhir dilaksanakan pada tahun 2019. Pada penilaian kepatuhan di tahun 2019, Kota Tegal masih berada di zona kuning (rentang nilai 50-80) dengan nilai 72,3. Sedangkan di tahun 2020 tidak ada penilaian lapangan oleh Ombudsman RI, hanya penilaian mandiri oleh masing-masing perangkat daerah dengan mengisi form penilaian yang disediakan oleh Ombudsman RI. Pada 2021 Ombudsman RI kembali melakukan penilaian lapangan dengan meninjau langsung kelengkapan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Tegal.
Hasil penilaian tahun ini membuahkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya dimana Pemerintah Kota Tegal berhasil mendapatkan nilai dalam Zona Nilai Hijau (rentang nilai 81-100) dengan total nilai 91,11. Keberhasilan pencapaian ini merupakan buah dari komitmen, dedikasi dan kerja keras semua perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kelengkapan penilaian kepatuhan.
Nino Moebi