KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polres Magelang berupaya menertibkan penggunaan knalpot brong (bersuara keras) yang digunakan sepeda motor, hari ini. Bentuknya berupa
kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (dikmas lantas), imbauan tentang penertiban penggunaan knalpot brong kepada pemilik toko knalpot dan bengkel, serta penindakan kasat mata terhadap knalpot brong di wilayah hukum Polres Magelang.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Faris Budiman menginformasikan, upaya penertiban itu didasari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rencana Kerja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.
Disebutkan, maksud dan tujuannya adalah, Polri hadir di tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas.
Adapun kegiatan hari ini dilakukan di bengkel knalpot dan toko variasi Jalan Pemuda Muntilan, Jalan Kartini Muntilan, dan di Jalan Borobudur Magelang.
Sebagai bentuk kegiatannya melaksanakan Dikmas Lantas kepada pemilik bengkel dan masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Selain itu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bengkel dan masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak menjual maupun membeli serta menggunakan knalpot brong. Karena sangat mengganggu ketenteraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya.
“Knalpot brong menyebabkan kebisingan suara dan itu tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ditambahkan, kegiatan hari ini juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama bagi pengguna knalpot tidak standar. Baik berupa knalpot brong atau racing. “Harus sesuai dengan Pasal 285, Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Adapun hasil penindakan dengan bukti pelanggaran (Tilang) sebanyak 25 pelanggaran. Dengan barang bukti 25 sepeda motor roda dua.
Eko Priyono