blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Ketua DPRD Sarimun dan Forkompinda memeganag tiang papan nama Jalan Soekarno-Hatta,Semlua ruas jalan di jantung kota Kebumen itu bernama Jl Pahlawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya, menggugat di Pengadilan.

Bupati menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Seperti perubahan sejumlah nama jalan maupun pembangunan tambak udang terpadu di pantai selatan. Namun ia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan.

Pihaknya siap membuka ruang dialog kepada masyarakat guna membahas sejumlah kebijakannya yang dianggap salah. Namun dengan catatan tidak perlu disampaikan secara ribut-ribut, melainkan dengan kepala dingin.

“Silakan kalau mau ketemu silakan, kami terbuka. Kalau ada yang tidak setuju sampaikan. Ini negara demokrasi. Kami sangat terbuka ada ruang dialog, tidak perlu ribut-ribut sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu antikritik, otoriter, tidak ada,”ujar Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian, Jumat (7/1/2022).

Menurut  Bupati, jika dalam dialog itu tidak ada titik temu, dan masih menganggap kebijakannya salah atau menyalahi aturan. Bupati sangat gamblang mempersilakan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum. Apapun keputusan pengadilan, dia menyatakan siap mengikuti.

“Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan. Silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas. Negara memberikan ruang. Apa pun keputusan pengadilan, saya Bupati mengikuti dan patuh pada hukum,” tandas mantan polisi itu.

Menurutnya, perubahan nama jalan telah ada perencanaan dan aturannya. Tidak asal-asalan. Tentang rupa bumi, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021.Dimana perubahan nama jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dia menyatakan, aturan sudah ada namun masih prihatin beberapa ruas jalan belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen. Contohnya Jalan Kutoarjo itu ada dalam kota dari terminal lama sampai Kutoarjo.

“Padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen. Kita ganti (Jalan Kutoarjo) dengan Jalan KH Hasyim Asy’ari sampai lampu merah Kedungbener, karena sudah masuk jalan kabupaten,” jelasnya.

Arif Sugiyantop menjelaskan, perubahan nama jalan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengumuman sosialisasi pengenalan. Seiring dengan itu, Bupati menyampaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat yang terdampak. Misalnya terkait perubahan KTP dan catatan sipil lainnya.

“Kita siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Tambak Udang Terpadu Dibangun di Tanah Negara

Menyinggung kebijakan lain, terkait pembangunan Shrimp Estate atau tambak udang terpadu modern. Bagi masyarakat yang tidak setuju, Bupati menegaskan, tanah yang akan dibangun adalah milik pemerintah daerah. Shrimp Estate nanti akan memberikan keuntungan pemerintah daerah dalam kenaikan PAD.

Bupati menyebut, pendapatan asli daerah  dari tanah tersebut sekarang ini kurang lebih hanya Rp 150-200 juta pertahun. Namun dengan adanya shrimp estate, PAD Kebumen akan mencapai puluhan miliar.

“Kalau pembangunan ini mau dikorupsi apanya yang mau dikorupsi, itu dana dari pusat, yang bangun pusat,”terang dia.

Bupati menyadari sebagai seorang pemimpin, tidak mungkin kebijakannya bisa menyenangkan seluruh masyarakat. Pro kontra itu pasti ada. Prinsip itu berlaku bagi semua kepala daerah. Bahkan presiden sekalipun. Karena Bupati sadar, ia tidak dilahirkan untuk menyenangkan semua orang. Karena manusia serba terbatas.

“Nabi yang sudah sangat mulia saja masih saja ada yang tidak suka, masih saja ada yang mencemooh betul nggak?. Apalagi saya. Karena itu saya sadar, kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua orang. Tapi seorang pemimpin harus tegas berani, tidak boleh ragu. Tidak mungkin demi memikirkan satu orang, saya harus mengorbankan ribuan orang,”tandasnya.

(KomKbm )