BREBES (SUARABARU.ID) – Bupati Brebes Idza Priyanti, SE, MH mewanti-wanti kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Brebes agar dalam membuka penawaran lelang jangan ‘Bud-budan’ atau di akhir tahun anggaran. Sebab akan menyulitkan pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan menjadi tergesa-gesa yang berakibat kualitas pekerjaan menjadi rendah.
Demikian disampaikan Bupati saat penandatanganan pakta integritas dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Pendopo Bupati, Senin (3/1).
Bupati tidak ingin ada keterlambatan pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2022, karena tahun tersebut juga sebagai tahun terakhir pengabdiannya sebagai Bupati Brebes. Seluruh program kegiatan yang ada di triwulan pertama untuk segera dilaksanakan, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sehingga pemulihan ekonomi bisa bangkit, penyerapan anggaran bisa lebih cepat, dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
Setelah DPA diserahkan, lanjutnya, maka seluruh SKPD segera mengambil langkah percepatan pelaksanaan kegiatan. Sesegera mungkin memulai pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi lagi kegiatan digarap pada akhir tahun anggaran.
Seluruh kegiatan harus dilaksanakan secara tepat prosedur, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu, serta didukung dengan pengadministrasian yang tertib sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, untuk menghindari dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Bupati berpesan agar seluruh Kepala SKPD dalam melaksanakan kegiatan selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan yang berlaku.
Bupati juga menekankan agar fungsi pengendalian pembangunan, fungsi monitoring dan evaluasi pembangunan dapat lebih dioptimalkan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, berhasil guna dan berdaya guna.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes Edy Kusmartono menjelaskan, Pendapatan APBD Kabupaten Brebes tahun 2022 sebesar Rp 3,014 triliun dan Belanja sebesar Rp 3,193 triliun. Untuk pembiayaan, sebesar Rp 197 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18,5 miliar.
Adapun belanja transfer dari APBD kepada Desa, total sebesar Rp 639 miliar. Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 127 miliar, Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 12 miliar, Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp 3 miliar, Bantuan Keuangan Desa Rp 42 miliar, dan Dana Desa (DD) Rp 453 miliar.
Edy menjelaskan, untuk penerima Dana Desa terbesar adalah Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan sebesar Rp 3.289.415.000. Sedangkan penerima terkecil Desa Winduasri Kecamatan Salem sebesar Rp 674.478.000.
Wasdiun