blank
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han)  mengungkapkan, sepanjang tahun 2021. kasus narkoba dan perlindungan anak mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Penjelasan tersebut dikatakan Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) pada Jum’at (31/12/2021) saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya. Jumpa pers ini dilakukan terkait terkait kinerja Kejari Jepara sepanjang tahun 2021.  Dalam kesempatan itu, Kajari didampingi Kasi Intelijen Roni Indra, S.H.

Ayu Agung  menjelaskan, dalam bidang pidana untuk pidana umum, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah masuk sebanyak 240, perkara tahap I sebanyak 182, perkara tahap II sebanyak 218 perkara, dan eksekusi 157 sebanyak perkara. “Dari jumlah itu,  kasus narkoba sebanyak 43 perkara dan perkara perlindungan anak sebanyak 47 perkara,” ujar Ayu Agung

blank
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han)

Untuk bidang pidana khusus, penyelidikan sebanyak 3 perkara di mana 1 satu  perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian  penuntutan sebanyak 2 perkara yang berasal dari penyidik Polres Jepara dan penyidik Kejari Jepara.

“Selain itu, untuk perkara pidana khusus lainnya sebanyak 10 perkara cukai. Telah putus 5 perkara, 4 perkara masih dalam proses penuntutan, dan 1 perkara msh dlm tahap prapenuntutan,” terangnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejari Jepara telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 939.999.333,- dalam Perkara Penyelewengan Dana Pinjaman dari LPDB-KUMKM tahun 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Jepara telah melakukan memorandum of understanding (MoU) baik dengan Pemkab Jepara, BUMD, maupun instansi terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Jepara juga melakukan bantuan hukum nonlitigasi terkait dengan penagihan tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan melalui surat kuasa khusus (SKK). Selama tahun 2021 diterbitkan sebanyak 57 SKK dengan total tagihan Rp291.406.848,-. Dari jumlah itu, yang telah berhasil ditagih sebesar Rp84.025.312,-.

Selanjutnya, penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021 sebanyak 50 SKK dengan total tagihan sejumlah Rp1.877.360.608,- “Dan yg telah berhasil ditagih sebesar Rp750.866.228,- . Dengan demikian total yang telah berhasil ditagih dari penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan sebesar Rp834.911.540,-,” terang Ayu Agung.

Kejari jepara juga memberikan bantuan hukum litigasi perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jepara mewakili Pemkab Jepara (sebagai Tergugat) dalam perkara gugatan Station Lapangan Sepak Bola Kamal Junaidi melawan Rr. Maria Siti Sundari,dkk. (Penggugat).

Hadepe