SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kajati Jateng, Priyanto melalui Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menyampaikan, tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 25 hektar.
Pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo tersebut terkait dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.
“Dugaan kerugian pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 23 miliar,” kata Emilwan di kantor Kejati Jateng, Kamis (30/12/2021).
Disampaikan, pengungkapan kasus diawali dengan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo pada 16 Desember 2021. Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengklarifikasi 11 orang pihak yang terkait.
Selain itu dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut.
“Per 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen,” ungkap Emilwan.
Diketahui, tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng dibentuk pada 7 Desember 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
Disampaikan bahwa praktik mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Dampaknya, masyarakat menjadi takut, was-was saat berurusan terkait hak kepemilikan tanah.
“Mau tidak mau, tindakan pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, guna mewujudkan masyarakat makmur serta perasaan aman dan tentram,” tuturnya.
Sementara, personil dari tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang yang terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen, Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.
Ning