blank
Para buruh rokok saat menerima kucuran BLT yang berasal dari DBHCHT. Foto: Suarabaru id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus meminta para buruh yang kelewatan tak dapat BLT buruh rokok, tak perlu khawatir. Mereka tetap bisa dapat bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut dengan menggunakan data susulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris yang didampingi Kabag Perekonomian Agung Dwi Hartono mengungkapkan, pada pencairan BLT buruh rokok tahun 2021, Pemkab mendasarkan data yang diajukan perusahaan yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Namun, jika ada buruh yang terlewat belum terdata, mereka tetap bisa memperoleh haknya sebagaimana buruh-buruh lain yang sudah menikmati pencairan BLT buruh rokok 2021

“Jadi, kalau ada yang terlewat, silahkan lapor ke perusahaan agar datanya bisa masuk. Mereka bisa akan diikutkan pencairan BLT 2022 dan mendapatkan BLT 2021 dengan cara dirapel,”kata Agung, Selasa (21/12).

Agung menambahkan, pada prinsipnya Pemkab Kudus siap mengakomodir berapapun buruh yang didaftarkan perusahaan untuk bisa mendapatkan BLT buruh rokok.

Verifikasi yang dilakukan sifatnya hanya untuk mengantisipasi agar buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan BLT secara dobel.

“Verifikasi hanya bertujuan memastikan penerima tidak mendapatkan BLT dobel. Sebab, sumber BLT berasal dari Kabupaten dan Provinsi. Selain itu, jangan sampai ada satu buruh yang didaftarkan oleh dua perusahaan,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus mengucurkan dana BLT bagi buruh rokok yang bersumber dari DBHCHT. Pada tahun 2021 ini, jumlah BLT yang dikucurkan sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan.

Menurut Agung, jumlah buruh yang mendapatkan BLT rokok tersebut sebanyak 38.186 buruh dengan sumber dari Kabupaten, serta 21.943 buruh dengan sumber dari Pemprov.

“Untuk yang sumbernya dari Kabupaten, pencairan sudah kami lakukan melalui Virtual Account dimana dananya langsung dikirimkan ke masing-masing pabrik. Untuk provinsi, pencairannya melalui kantor pos,”ungkapnya.

Agung menyebutkan, untuk tahun 2022 mendatang, program BLT tersebut akan berlanjut. Pemkab Kudus sudah menyiapkan anggaran Rp 54 miliar yang rencananya digunakan untuk pemberian BLT selama dua bulan.

“Untuk tahun 2022, rencananya BLT akan dikucurkan selama dua bulan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. Jika memungkinkan, alokasi bisa ditambah pada APBD Perubahan dengan melihat alokasi DBHCHT yang ada,”tandasnya.