SUKOHARJO (SUARABARU.ID)- Kantor Bea Cukai Kota Surakarta memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang dan jenis lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), di halaman Kantor Sekda Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021).
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan.
Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Baca Juga: Polsek Grogol Sukoharjo Bekuk Pelaku Penggelapan Pajero, Tersangka Asal Semarang
Menurut Budi pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini, tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan,” katanya.
Barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) 1.211 botol, benih tanaman 132 pack, bunga kering satu pack, sex toys 113 buah, obat 76 buah, kondom 13 pack, fishing lures 8 pack, makanan 49 pack, kosmetik 34 pack, pakaian 51 pack, part senjata satu set, peredam senapan satu buah, dan phone redmi note 2 batangan satu buah.
Baca Juga: Ceria, Siswa SD Kandangsapi Surakarta Mewarnai Gambar Bertema Pandemi
Menurut dia, untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.847.823.840. dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.214.346.349 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp951.085.800 dan pajak rokok sebesar Rp95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp168.151.969. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37.886.048,13.
Adapun modus pelanggaran yang dilakukan kata dia, antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga: Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.
“Sedangkan, barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Ant-Claudia