blank
Suasana pertemuan luring dan daring di Aula Dinsos Jateng. Foto: humaini

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Permasalahan yang menyebabkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), tidak memperoleh penilaian saat mengajukan akreditasi, antara lain karena tidak bergerak di bidang pelayanan kesejahteraan sosial. Yaitu Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Sosial.

”Secara faktual, pengelola LKS sebagian besar diinisiasi secara pribadi maupun keluarga yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan sosial. Namun terkendala pada pelayanan yang asal berjalan, dan tidak sesuai dengan standar LKS,” kata Drs Deni Riyadi MM, selaku Kabid Dayasos Dinsos Provinsi Jawa Tengah, saat membacakan sambutan Kadinsos Provinsi Jateng, Harso Susilo ST MM, Kamis (25/11/2021), di Kantor Dinsos Jalan Pahlawan 12, Semarang, pada pertemuan dan konsolidasi Dinsos se-Jateng.

Persoalan lain, SDM pengelola LKS tidak didukung ilmu pengetahuan, nilai dan keterampilan profesional, serta tidak terdokumentasikannya kegiatan yang dilakukan.

BACA JUGA: Terbaru, Kode Redeem FF Jumat 26 November 2021, Ayo Segera Klaim!

Di sisi lain, pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional, hakekatnya untuk menangani berbagai permasalahan sosial, memenuhi kebutuhan dasar, dan mewujudkan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan amanat UU No 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial, yang wajib dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.

Tahun 2020, jumlah LKS di Jateng ada sebanyak 866, dengan berbagai jenis pelayanan terdaftar di 35 kabupaten/kota.

Pelayanan itu terdiri dari LKSA (anak) sebanyak 707, LKSLU (lanjut Usia) 34, LKS Penyandang Disabilitas (74), LKS eks Penyalahguna Napza (14), LKS Eks Psikotik (16), dan LKS Pemberdayaan Masyarakat (21).

BACA JUGA: Lazio Libas Lokomotiv Moskow Tiga Gol Tanpa Balas

Sementara itu, Eddy Soesanto SH MSi, Ketua Lembaga Koordinator Kesejahteraan Keluarga (LKKS) Jateng menambahkan, banyaknya jumlah LKS merupakan hal yang positif.

”Sesuai UU 1945, kegiatan LKKS yang koordinatif perlu dianggarkan negara. LKS juga bisa menggandeng pengusaha atau Apindo untuk operasionalnya,” imbuh dia.

Diungkapkannya, ada 12 potensi sumber kesejahteraan masyarakat yang bergerak selama ini. Yakni, Pekerja Sosial Profesional, Masyarakat Pekerja Sosial (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).

Selain itu ada pula Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Wanita Pemimpin Kesejahteran Sosial, Penyuluh Sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan dunia usaha.

Humaini