blank
Diduga untuk menghilangkan jejak, hasil sepeda motor curian, oleh tersangka kemudian dipreteli.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polisi mengamankan dua orang pelajar SMP di Wonogiri, yang diduga sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya berinisial D dan A, masing-masing berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai siswa aktif yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, melalui Humas Polres Wonogiri, menyatakan, kasus ini diawali saat polisi menerima laporan pencurian sepeda motor yang diparkir di tepi sawah Desa Joho, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Parto Samino (68), melapor telah kehilangan sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Jupiter MX warna biru dengan pelat nomor AD 6950 QG. Sepeda motornya ini, hilang tatkala diparkir di gubuk tepi sawah.

Kepada petugas, Parto Samino, melaporkan, saat ditinggal kerja di sawah, sepeda motornya tersebut sebenarnya telah dikunci stang.
Betapa kagetnya, ketika selesai bersawah dan bermaksud pulang, ternyata sepeda motornya telah hilang dicuri orang.

Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Jatisrono sesuai dengan locus delecty-nya. Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap D, di rumahnya lengkap dengan barang buktinya.

Keadaan Pretelan

Bersamaan itu, polisi juga menangkap tersangka A dalam kasus Curanmor berbeda. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, saat akan menjual hasil curiannya.

Terkait dengan penangkapan dua pelajar SMP sebagai tersangka pelaku Curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan pelat nomor AD 6950 QG dalam keadaan pretelan lengkap dengan STNKnya.

Juga mengamankan alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih dengan pelat nomor B 3297 NPZ.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku melakukan Curanmor karena memiliki kemampuan untuk membongkar kunci stang dan menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin, tanpa harus menggunakan kunci kontak.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (4) juncto Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bambang Pur