JEPARA (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031, rencananya akan ditetapkan pada tahun 2022. Eksekutif dan legislatif di Jepara sepakat akan merubah rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Rabu (17/11/2021).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Junarso bersama dua rekannya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin. Dari unsur eksekutif, Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko. Rapat paripurna juga disaksikan perwakilan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Sebelum dibawa ke paripurna, rencana kesepakatan ini sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif. Anggota Bapemperda Dendie Khisma Widiyanto dalam laporannya mengatakan, pembahasan dilakukan pada 15 November 2021. Hasil pembahasan menyepakati jumlah ranperda yang masuk propemperda tahun 2022.
“Dengan mempertimbangkan urgensi bagi daerah, kami menyepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2022 berupa sembilan belas ranperda,” kata Dendie.
Dari 19 ranperda tersebut, 3 di antaranya akan diajukan sebagai ranperda inisiatif DPRD. Sedangkan 16 lainnya akan diusulkan oleh eksekutif.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat dalam pendapat akhir mengatakan pembahasan ranperda selama tahun 2021 menunjukkan adanya sinergi eksekutif dan legislatif. Pemkab Jepara berterima kasih dan memberikan apesiasi atas sinergi tersebut. Dia berharap sinergi ini bertahan pada pembahasan ranperda tahun depan.
“Propemperda ini merupakan pengendali penyusunan perda yang mengikat antara eksekutif dan legislatif agar penyusunannya sistematis dan teratur serta tidak tumpang tindih,” kata Edy Sujatmiko.
Hadepe