blank
Tersangka investasi bodong , YL 21 tahun

JEPARA (SUARABARU.ID)- Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000.

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Rabu (17/11/2021) saat jumpa pers dengan wartawan Jepara di Mapolres Jepara. Ikut mendampingi Kasat Reskrim FahurrozY, SH,SIK  dan Subag Humas AKP Edy Purwanto.

blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK. saat jumpa pers dengan wartawan Jepara di Mapolres Jepara. Ikut mendampingi Kasat Reskrim Fahurrozy dan Subag Humas Edy Purwanto

Lebih jauh Kapolres mengatakan,  kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu rupiah

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres Jepara.

blank
Salah satu barang bukti yang disita polisi

Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono, setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan, “Jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

blank
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrurrozi

Karena  perbuatanya, tersangka YN dinilai telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  AKBP Warsono, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. “Jika ada tawaran  investasi teliti dan  cek legalitasnya,”  pungkasnya.

Hadepe – Hms Polres