blank
Bupati Kudus Hartopo bersama Ketua DPRD Masan, Kepala KPPBC serta Forkopimda saat membakar rokok ilegal. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus kembali memusnahkan 14 ton rokok ilegal senilai Rp 4,8 miliar lebih di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11) siang.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara membakar barang hasil penindakan tersebut. Sementara, sisanya dimusnahkan di TPA Pati. Acara tersebut dihadiri Bupati Kudus Hartopo, Ketua DPRD Masan serta sejumlah pejabat Forkopimda.

Plt Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Sutopo Ali Subagyo mengatakan, selain rokok, turut dimusnahkan dua buah alat pemanas, plastic OPP sebanyak dua karung, Etiket sebanyak dua karung, dan Minuman mengandung etil alcohol sebanyak 1.200 ml.
Sementara untuk rincian rokoknya sendiri, adalah 4.732.586 batang segaret kretek mesin (SKM) dan 31.836 sigaret kretek tangan (SKT).

“Ini merupakan penindakan dari bulan Desember tahun 2020 hingga bulan September 2021 kemarin,” ucap dia usai melakukan pemusnahan Rabu.

Nilai barang yang dimusnahkan sendiri, kata dia, adalah sebesar Rp 4.841.563.920. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni bernilai sebesar Rp 3.177.502.888.

“Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” tegas dia.

Sutopo menambahkan, pemusnahan barang sitaan tersebut juga dilakukan di TPA Sukoharjo Pati. Untuk jenis rokok yang dimusnahkan kebanyakan merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar. Selain itu, ada juga rokok yang telah dilekati dengan pita cukai palsu.

Sampai saat ini sendiri, pihak Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal.

Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2000 pabrik.

Bea Cukai sendiri, turut bersinergi dalam pembuatan KIHT di Kabupaten Kudus. Dengan harapan bisa menekan angka produsen rokok ilegal.Untuk kemudian bisa meningkatkan penerimaan pajak dari cukai guna pengembangan KIHT tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan terkait hal ini,” tandasnya.

Sementara, Bupati Kudus Hartopo menyatakan komitmen untuk membantu upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan terus menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai.

Hartopo juga menyatakan, pencegahan rokok ilegal jika dilakukan dengan memberi fasilitas bagi pengusaha rokok melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“KIHT Kudus selama ini banyak menjadi rujukan daerah lain untuk belajar karena terbukti menjadi salah satu upaya efektif menekan peredaran rokok ilegal,”tandasnya.

Tm-Ab