blank
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi (kiri) bersama Kasi Humas AKP Suwondo (kanan), mewawancarai tersangka otak kasus penggandaan uang.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tersangka buron otak pelaku kasus penggandaan uang, berhasil ditangkap saat menunggui resepsi pernikahan anaknya.

Penangkapan pria berinisial S alias A (51) ini, dilakukan oleh Tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Ipda Reza Firmansyah, yang belakangan ini berusaha aktif melacak manuver gerak-geriknya.

Mewakili Kapolres AKBP Wonogiri Dydit Dwi Susanto, Kasat Reskrim AKP Supardi didampingi Kasi Humas AKP Suwondo, semalam menyatakan, tersangka S alias A adalah warga Dusun Sanggrahan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dia ditangkap Sabtu (6/11) lalu, saat hadir menunggui pernikahan anaknya di Omah Cabe Jalan Raya Dongkolan, Kuncen, Delanggu, Klaten.

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, uang tunai Rp 1,9 juta, kartu ATM BCA dengan saldo Rp 21,216 juta dan sebuah dompet warna hitam.

Sebagaimana pernah diberitakan, jajaran Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Supardi, sebelumnya lebih dulu berhasil menangkap dua tersangka kawanan sindikatnya.

Sesaji Bunga

Yakni tersangka W (33) warga Kampung Karangasem, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan K alias Wali (44) penduduk Dusun Selangkah, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri) mendapatkan pengakuan dari tersangka, bahwa sebenarnya dia tidak punya jin dan tak berkemampuan menggandakan uang. 

Dalam kasus ini, yang menjadi korbannya adalah Yako Haprekunary (46) warga asal Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Riau.

Praktek penggandaan uang berlangsung di Hotel Diafan, Wonogiri. Korban terbujuk tipu daya tersangka, dan menyerahkan uang Rp 100 juta karena dijanjikan dapat dilipatkan lima kali.

Dalam praktek, K alias Wali bertindak sebagai Dukun Pengganda Uang dibantu W yang berperan sebagai cantrik (pembantu dukun), memakai sesaji bunga.

Tapi yang kemudian terjadi, korban hanya mendapatkan Rp 400 ribu dan potongan kertas sewarna dengan warna uang ratusan ribu.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Bambang Pur