SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang residivis AM alias BN (37) warga Perumahan Larastiti, Desa Tegalandong, Kecamatam Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ditangkap Polisi setelah berhasil membobol rumah.
Pelaku berhasil membawa kabur gerinda, bor, dan mesin pompa air setelah mencongkel jendela rumah milik korban Rasca Ardy Nugroho (47)
di Perumahan Griya Salbi Sejahtera II Blok C40 Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (03/11/2021) lalu.
“Kurang dari 24 jam jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi dan Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku di kediamannya,” kata Kapolsek Slawi AKP Suratman SH, Senin (08/11/2021).
AKP Suratman mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan, saat itu petugas sedang patroli tiba-tiba mendapat laporan dari warga bahwa ada pencurian dikediaman Rasca Ardy Nugroho. Saat itu juga tim bergerak dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, olah TKP dan penyelidikan, petugas mendapati jendela depan rumah di TKP dalam keadaan rusak yang diduga akibat dicongel.
“Dari hasil penyelidikan Alhamdulillah kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Slawi dibantu Resmob Polres Tegal berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang seseorang residivis,” ungkap AKP Suratman.
Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui melakukan.l kejahatannya sendirian, dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah korban antara lain gerenda, bor, dan mesin pompa air.
Barang curian seperti mesin pompa air hingga saat ini masih dicari keberadaannya karena menurut pengakuan pelaku barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.
“Saat ini kami sudah mengamankan alat bor, mesin gerenda dan sepeda motor honda beat warna Hijau dari tangan pelaku karena, digunakan sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang merupakan residivis dan baru keluar dari lapas Tegalandong Slawi sekira bulan April 2021 lalu. Atas perbuatan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dirutan Bratawirya Polres Tegal.
Nino Moebi