blank
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jateng, H Eman Sulaeman MH, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Halaqah Ulama 'Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah', di Hotel Pandanaran, Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Komisi Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) MUI Jawa Tengah, H Eman Sulaeman MH mengatakan, Badan Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Jateng, kondisinya sudah mati suri.

Bahkan masa berlaku pengurusnya sudah kedaluarsa (2014). Oleh karena itu, perlu ada revitalisasi atau tata ulang, agar Basyarnas MUI Jateng dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat ekonomi syariah.

Eman mengungkapkan hal itu, di sela-sela acara Halaqah Ulama ‘Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah’, di Hotel Pandanaran, Semarang, Ahad (31/10/2021).

BACA JUGA: 105 Petani Kebumen Ikuti Pendidikan Kader Penggerak Pertanian NU

Menurut dia, perkembangan ekonomi syariah dewasa ini bukan hanya sebatas teori, tapi sudah berkembang pesat di ranah praktis, sesuai masalah kontemporer. Fikih muamalah misalnya, sebagian sudah diadaptasi dan diadopsi menjadi fatwa Dewan Syariah Nasional.

Dalam tataran praktis, perkembangan ekonomi syariah maju pesat. Lembaga perbankan syariah dan bank konvensional membuka unit usaha syariah. Belum lagi perkembangan pada bidang bisnis syariah nonbank. Pada praktiknya, ada banyak sengketa yang timbul dari kegiatan ini.

”Sesuai undang-undang, kewenangan sengketa dapat diatasi Pengadilan Agama. Namun hakim tidak banyak yang memiliki keahlian cukup. Lalu para pihak mencari lembaga kredibel terkait, salah satunya Basyarnas,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang itu.

BACA JUGA: Polres Magelang ‘All Out’ Amankan Borobudur Marathon 2021

Jika memilih Basyarnas, lanjut Eman, keuntungannya para pihak dapat memilih arbiter yang kredibel, dan yang disepakati bersama. Arbiter Basyarnas lebih kompeten, karena punya keahlian syariah, sehingga bisa mencari kebenaran yang substantif.

”Basyarnas Jateng sudah pernah mengadili, dan sekarang sepertinya mati suri. Terakhir itu pada 2014. Kebutuhan perkara saat ini masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu revitalisasi Basyarnas, untuk menjawab kebutuhan umat,” tambah dia.

Dalam Halaqah yang berlangsung selama dua hari dan diselenggarakan Komisi Hukum dan HAM bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI Jateng itu, diikuti pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng.

BACA JUGA: Tak Turunkan Diallo, Persiku Nyaris Telan Kekalahan di Laga Perdana

Dalam acara itu menghadirkan narasumber Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, Dr KH Fadholan Musyaffa’, Hj Ro’fah Setyowati PhD, Dr Azharudin Lathif dan Eman Sulaeman MH.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi, ketika membuka Halaqah menyampaikan, kiprah Basyarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sudah ditunggu-tunggu masyarakat.

Keaktifan lembaga ini akan menjadi kunci dalam upaya membantu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

BACA JUGA: Mahesa Jenar Malam ini Bentrok Lawan Serdadu Tridatu

”Dulu kita punya Basyarnas Jateng, tapi penyelesaian sengketa ekonomi syariahnya belum sempat sampai selesai,” terang Kiai Darodji.

Kepada para pengurus MUI, Kiai Daroji menjanjikan, untuk memberikan Surat Keputusan terkait Basyarnas Jateng, jika dirasa ada pihak yang bersedia dan berkompeten untuk bekerja di bidang ini.

”Saya akan memberikan SK jika ada orang yang kompeten, yang bersedia untuk bekerja. Tidak ada orang yang tiba-tiba pintar. Orang yang pinter itu awalnya tidak bisa, lalu belajar menyelesaikan masalah, lalu menjadi ahli,” tutur dia.

BACA JUGA: Hendi Gerakkan PNS Pemkot Semarang Belanja di Pasar Johar

Kiai Darodji menambahkan, perkembangan bisnis syariah terus berkembang. Selain perbankan syariah, berkembang pula asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, SBSN syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, dan bisnis syariah lainnya.

Dia pun meminta, agar Basyarnas dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik. Jangan memberi tarif kepada masyarakat, dan jangan menyelesaikan masalah dengan seorang diri, melainkan dengan majelis.

Usai pemaparan itu, peserta Halaqah merekomendasikan pada Basyarnas-MUI, yang telah cukup lama berdiri, perlu dilakukan revitalisasi dengan melakukan “revolusi” atau “perubahan mendasar” pada sistem, tata kelola, termasuk besaran biaya perkara penyelesaian perkara, melalui penataan ulang struktur organisasi kelembagaan.

BACA JUGA: Tim Abdimas FE USM Ajak UMKM Melek Pengelolaan Keuangan Bisnis

Langkah itu perlu terus dikuti, dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM arbiter, melalui pelatihan arbiter syariah, dengan meragamkan kapakaran dan jumlah SDM MUI di wilayah Provinsi Jateng.

Dengan demikian, layanan Basyarnas-MUI dapat menjangkau kebutuhan masyarakat semakin luas. Mengingat masih rendahnya pengenalan masyarakat Muslim atas konsep ekonomi syariah, lembaga-lembaga bisnis syariah dan atau industri halal, terlebih juga eksistensi dan fungsi Basyarnas-MUI, maka perlu dukungan Pengurus MUI Wilayah.

Tindakan itu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus, kepada lembaga-lembaga ekonomi syariah dan masyarakat luas, dalam berbagai kesempatan.

Dengan demikian, kesadaran untuk berekonomi syariah tidak hanya dalam level kelembagaan atau institusi ekonomi maupun pemangku kepentingan, namun juga merambah pada kesadaran masyarakat yang bersifat individual.

Riyan