blank
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K didampingi Ka Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K, menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba jenis shabu di Mapolrestabes Semarang Senin (25/10/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang kembali berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat melaksanakan patroli Harkamtibmas.

Kombes Pol Irwan Anwar, S.H., S.I.K., M.Hum, Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus berawal saat personel Polsek Pedurungan sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Pedurungan pada Jum’at siang pukul 14.00 WIB (22/10/2021).

Dalam patroli yang dilaksanakan tersebut, anggota Polsek Pedurungan berhasil mengamankan 2 pemuda pelaku pengguna narkoba, yaitu Lut alias Encep dan Mur alias Londot di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

“Saat itu Personel Polsek Pedurungan sedang patroli melintas di Jalan Wolter Monginsidi Semarang, kemudian melihat dan mencurigai dua orang pelaku yang diduga mencari sesuatu di halaman Kampus STIKOM Semarang. Pelaku mengambil sesuatu dan kemudian Personel mengamankan kedua
pelaku tersebut yang sedang mengambil barang berupa shabu,” jelas Kompol Aries saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Senin (25/10/2021).

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pedurungan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit Rekrim Polsek Pedurungan.

“Ke dua Pelaku dijerat Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 tahun”, tegas Kompol Aries.

Absa