blank
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mulai 18 Oktober 2021, Kota Magelang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Keputusan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Ngeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021.

‘’Keberhasilan  turun level 2 dari level 3 ini berkat kerjasama yang baik antara pemerintah, TNI/Polri, masyarakat termasuk awak media,’’ kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis, Selasa (19/10).

Menurutnya, dengan level 2 ini kita lebih longgar lagi. Pariwisata bisa kita buka walaupun harus dengan protokol kesehatan. Seperti Taman Kyai Langgeng, Gunung Tidar dan Museum Sudirman.

Beberapa faktor yang mendukung turunnya level ini di antaranya karena tidak ada kasus baru Covid-19 di wilayahnya. Kemudian, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan angka kematian juga nol.

‘’Sudah 2 mingguan ini semua indikator tersebut nol. Saat ini memang ada 1-2 pasien Covid-19 yang dirawat inap di rumah sakit. Selain itu, isolasi terpadu juga sudah tutup. Capaian vaksinasi Covid-19 warga Kota Magelang sudah lebih dari 50 persen,’’ terang dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Dia tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Direktur Taman Kyai Langgeng, Arif Taat Ujiyanto mengatakan, setelah mengetahui Kota Magelang level 2 pihaknya langsung berkoordinasi dengan manajemen terkait rencana pembukaan.

Arif mengatakan, persyaratan memasuki Taman Kyai Langgeng sama seperti arahan dari pemerintah. Karena Kota Magelang level 2, maka anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan persyaratan orang tua sudah vaksin. Kemudian disiapkan pula aplikasi PeduliLindungi.

‘’Kami masing menunggu QR barcode masih dalam proses, kita belum dapat. Sementara belum jadi, pengunjung dewasa boleh menunjukkan kartu vaksin,’’ ujarnya.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono