blank
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) terkait dengan pengumuman dan penahanan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ant

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Azis pada hari Senin ini merupakan yang pertama setelah berstatus sebagai tersangka. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut materi apa yang akan didalami tim penyidik dari Azis. “Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.

KPK pada hari Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini