Oleh : Tri Hutomo
Kekosongan jabatan di beberapa jabatan setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Jepara masih saja terjadi. Sampai saat ini masih terus berlangsung dan diisi pelaksanaan tugas dalam waktu beberapa bulan.
Kondisi tersebut menandakan reformasi birokrasi kurang berjalan baik. Sebab, keterbatasan wewenang pelaksana tugas bisa menghambat percepatan pelayanan sebagai salah satu item reformasi birokrasi. Disamping itu bisa memunculkan spekulasi dan bahkan kecurigaan masyarakat yang berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat.
Seperti kita ketahui bersama, jabatan-jabatan yang kosong saat ini memiliki fungsi vital dan stategis, seperti Direktur RSUD Kartini dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Juga Kepala Puskesmas Kedung II yang dimutasi ke Karimunjawa. Juga kekosongan dewan pengawas di dua BUMD milik Pemkab Jepara, Perusda Aneka Usaha dan Perusda Air Minum Tirto Jungporo
Ini merupakan potret pengelolaan birokrasi yang kurang terencana dengan baik. Sebab pada kasus kekosongan jabatan karena pensiun yang waktunya dapat dilihat dengan mudah pada data kepegawaian. Sementara pada kasus Kepala UPT Puskesmas Kedung II kekosongan karena mutasi yang seharusnya diisi bersamaan dengan dilakukannya mutasi terhadap pejabat lama.
Kekosongan jabatan ini tentu menghambat percepatan pelayanan yang menjadi salah satu isu reformasi birokrasi. Lambat karena ada keterbatasan yang bisa dilakukan oleh seorang pelaksana tugas.
Kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan pernah terjadi perangkapan jabatan dalam waktu yang lama di posisi Wakil Direktur RSUD RA Kartini yang kemudian diisi oleh pelaksana tugas Kepala Bapeda yang memiliki jabatan eselon II. Sementara wakil direktur RSD RA Kartini adalah eselon III. Ini menabrak banyak regulasi dibidang kepegawaian dan bahkan keuangan jika yang bersangkuta mendapatkan tunjangan.
Reformasi birokrasi ditujukan agar tata kelola pemrintahan disemua jenjang pemerintahan dilakukan dengan baik dan benar sekaligus menghilangkan kebiasaan buruk dalam tata kelola birokrasi. Karena itu bicara reformasi birokrasi sebenarnya kita ingin menghilangkan budaya yang lama, melahirkan sebuah budaya yang baru yang lebih progresif dan baik. Salah satu contohnya dalam bidang pelayanan, dari
Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bidang percepatan pelayanan akan sulit dilaksanakan oleh OPD yang kepalanya dijabat pelaksana tugas. Sebab memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif. Pelaksana tidak dapat mengambil kebijakan strategis atau hanya memiliki kewenangan untuk urusan yang lebih bersifat administratif.
Oleh sebab itu diharapkan Pemkab Kab. Jepara segera melakukan pengisian terhadap jabatan kosong atau yang sedang dijabat plt. Tak hanya itu, jabatan kosong lainnya yang sangat berpengaruh pada kinerja BUMD pada pelayanan masyarakat juga harus segera diisi untuk pembenahan perbaikan layanan.
Sampai saat ini Dewan Pengawas BUMD (Perusda Aneka Usaha dan Perusda Air Minum Tirtojungporo) masih juga belum diisi. Padahal untuk suatu pengelolaan yang baik dan profesional suatu perusahaan sangat membutuhkan fungsi kontrol pengawasan, yang dalam hal ini adalah salah satu tugas Dewan Pengawas. Karena itu jika kemudian BPKP menilai kinerja BUMD ini menurun, sangat beralasan.
Indikator yang harus selalu dikedepankan dalam pengisian jabatan, adalah kualitas pejabat bersangkutan. Hal tersebut dilihat dari rekam jejak ataupun hasil penilaian yang dilakukan timsel, kekosongan ini bisa juga ada kaitannya pada bulan Juli 2021 ada Surat Rekomendasi dari KASN atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Penilaian dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Berdasarkan telaah dan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap para pihak terkait, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkesimpulan dan mempertimbangkan beberapa hal pokok untuk merekomendasikan kepada Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak mengusulkan kembali dua orang tim seleksi sebagai anggota Panitia Seleksi Terbuka atau Kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk masa waktu 1 (satu) tahun yang akan datang.
Terkait pengisian jabatan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara nampaknya masih harus menunggu persetujuan usulan panitia seleksi yang sempat ditolak KASN. Kini telah diajukan kembali ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan masih menuggu turunnya rekomendasi.
Semoga penataan birokrasi di Pemkab Jepara semakin baik.
Penulis adalah Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah, Kabupaten Jepara