blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Tegal dalam rangka meningkatkan cakupan Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Tegal.

Hal tersebut terlihat saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan BPJS Kesehatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi, mengatakan Pemkot Tegal selalu melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan cakupan UHC yang berimplikasi kepada kesehatan warganya.

“Kita selalu berkoordinasi, kita memberikan sosialisasi dan yang penting kita mendapatkan data yang akurat yang betul-betul sesuai dengan ketentuan yang baru. Kita harus sosialisaikan dahulu, karena anggaran yang kemarin itu sudah kita anggarakan untuk memenuhi UHC itu,” ungkap Johardi.

Hanya saja, tambah Johardi, karena refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, Pemkot berupaya memikirkan untuk mewujudkannya di tahun mendatang.

“Pemkot Insya Allah di tahun 2022 sudah pikirkan kembali sesuai dengan kebutuhan kita. Namun setelah ada perubahan aturan-aturan kita harus mengikuti,” ucap Johardi.

Namun sebelumnya, Johardi mengatakan Pemkot akan melaksanakan pendataan ulang peserta BPJS yang dikategorikan peserta non aktif.

“Kita data ulang pengertian yang non aktif itu seperti apa, kita data ulang apapun yang terjadi dan hasil keputusan apa tetap dari Pemerintah Kota Tegal akan sangat mendukung terhadap program BPJS Kesehatan supaya betul-betul masyarakat Kota Tegal tetap menjadi masyarakat yang sehat, bisa meningkatkan derajat kesehatan untuk masyarakat Kota Tegal sehingga bisa hidup sejahtera, hidup nyaman, berumur panjang dan bermanfaat untuk kita semuanya,” harap Johardi.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari menyampaikan bahwa dalam pembiayaan jaminan kesehatan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non DTKS termasuk yang bekerja.

“Kalau untuk UHC, Dinas Kesehatan pembiayaannya warga Kota Tegal yang memang membutuhkan. Jadi yang mash DTKS itu masuknya di anggaran APBN, yang Non DTKS yang memang tidak mampu dan tidak bekerja kita biayai lewat APBD. Kalau yang bekerja berarti yang membiayai adalah pemberi kerja,” jelas Sri Primawati.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan menyampakan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tegal yang selalu memperhatikan derajat kesehatan warganya.

“Kami meyakini sekali karena Pak Wali Kota, Pak Sekda dan Kadinkesnya sangat memperhatikan masyarakatnya. UHC menurut kami bukan suatu ketidakniscayaan bagi Pemerintah Kota Tegal. Tentunya bagi kami turut bangga punya pemimpin daerah yang begitu memperhatikan derajat kesehatan masyarakatnya. Karena itu cita cita para pendiri bangsa sejak tahun 1945, sukses buat Pemerintah Kota Tegal,” ucap Yusef.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan Piagam Penghargaan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono kepada Kejaksaan Kota Tegal yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Slamet Siswanta, atas dukungan UHC segmen pekerja penerima upah di wilayah Kota Tegal.

Nino Moebi