TEGAL (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Penetapan oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro pada Rapat Paripurna, Selasa (28/9/2021).
Dalam sambutannya Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik badan anggaran maupun komisi-komisi, serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat dalam kata akhir fraksi, yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama. Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang,” ujar Dedy Yon
Wali Kota mengingatkan kepada pimpinan OPD agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2021.
“Rancangan perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 setelah melalui proses pembahasan, telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp.1.046.876.731.500,00 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.317.488.238.500,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp.699.190.553.000,00 serta lain–lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.30.197.940.000,00
Untuk belanja daerah sebesar Rp.1.242.182.214.088,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.051.478.507.596,00 dan belanja belanja modal sebesar Rp.170.703.706.492,00 serta belanja tidak terduga sebesar Rp.20.000.000.000,00,” papar Wali Kota.
Wali Kota juga memaparkan bahwa pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp.195.305.482.588,00 sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.195.305.482.588,00.
“Setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” ujar Dedy Yon.
Enam fraksi DPRD Kota Tegal menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal. Persetujuan keenam fraksi tersebut tertuang dalam pemandangan akhir fraksi yang dibacakan perwakilan masing-masing fraksi.
Selain persetujuan terhadap penetapan RAPBD, masing-masing fraksi memberi masukan, pemikiran, saran-saran dan pendapat terkait kondisi terkini Kota Tegal.
Nino Moebi