SEMARANG (SUARABARU.ID) Ahli waris keluarga Samiran, yaitu Slamet S dan Bejo, yang merupakan anak ketiga dan keempat Samiran, sesuai dengan arahan pejabat Lurah, menyerahkan berkas alas hak kepemilikan tanah, untuk penyertifikatan tanah ke dua kelurahan, di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Hal itu dibenarkan oleh Ony Gunarti Setyo Rini, SIP Lurah Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang saat ditemui awak media di kantornya, bahwa keluarga ahli waris Samiran telah menyerahkan berkas, untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ada di Kelurahan Tandang.
“Baru kemarin siang (22/9/2021), saya terima berkasnya dari Pak Slamet dan ditemani oleh beberapa orang. Belum Saya cek kelengkapannya,” jawab Lurah Tandang, kepada awak media, ketika ditanya kelengkapan berkasnya di ruang kerjanya Kamis (23/9/2021).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Lurah Ony, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Camat Tembalang, sebagai struktural jabatan di bawah Wali Kota Semarang, agar kedepan dapat memberikan petunjuk dan arahan, bagaimana langkah selanjutnya.
“Ya nanti akan kami koordinasikan dengan Pak Camat, sekaligus juga dengan BPN. Setalah itu kami akan mengundang ahli waris yang bersangkutan untuk kroscek langsung. Untuk kepastian waktunya, belum bisa kami beritahukan,” tegas Lurah Ony
Seperti yang sudah pernah diberitakan, bahwa ahli waris Samiran, yaitu Slamet S dan Bejo, warga jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang merupakan ahli waris sah dan merupakan putra ketiga dan keempat dari Samiran, pemilik tanah yang hingga saat ini tidak bisa menyertifikatkan tanahnya.
Dan dari pengakuan Slamet S, pada hari Rabu (22/9/2021) kemarin sudah menyerahkan berkas surat-surat bukti alas hak kepemilikan tanah waris dari orang tuanya bernama Samiran, yang memiliki tanah untuk diwariskan kepada anak-anaknya, yang berada di Kelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Sesuai dengan yang diminta oleh pejabat Lurah Tandang dan Lurah Jangli, kita berikan surat-surat pendukung guna melengkapi syarat pembuatan sertifikat hak milk tanah,” kata Slamet S (64) salah satu ahli waris Samiran yang berhasil ditemui awak media.
Di Kelurahan Tandang, penyerahan berkas menurut Slamet, diterima langsung oleh Bu Lurah Ony Gunarti Setyo Rini, dan diberikan pula bukti tanda terima penyerahan berkas tersebut oleh Bu Lurah.
Dari pengakuan Slamet, berkas data yang diserahkan ke Kelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, untuk pengurusan sertifikat hak milik tanahnya adalah sebagai berikut.
Berkas yang dari BPN berupa Form Sporadik, Surat pernyataan tidak sengketa, Berita Acara Kesaksian, Surat pernyataan belum pernah jual.
Kemudian berkas surat tanah, yang berupa, Buku Induk Register VI 327/710, gambar bidang tanah, Surat Pajak, surat tunggakkan pajak, surat kehilangan dan surat keterangan waris.
Lalu berkas Ahli Waris, yang berupa purat pernyataan bersama, akta kuasa menjual, surat kematian alm.samiran, surat kamatian sawilah, surat kematian yatemi, surat kematian bani dan FC.KTP semua Ahli Waris.
Absa