SEMARANG (SUARABARU.ID) Mahasiswa PIP Semarang asal Jepara, bernama Zidan Muhammad Faza (21), yang diduga dianiaya di jalan Tegalsari Barat Raya, Semarang oleh seniornya, akhirnya meninggal dunia di RS Roemani, Semarang.
Informasi yang berhasil dihimpun SUARABARU.ID dari masyarakat menyebutkan, kejadian bermula saat Zidan, naik sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama Adyatma Eilen Rasyid, Mahasiswa PIP juga asal Bali, bersenggolan dengan sepeda motor seniornya berinisial CRBST (23) di jalan pada Senin (6/9/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Setelah itu kemudian semuanya berhenti dan CRBST, mahasiswa PIP asal Surakarta itu menegur korban, lalu melakukan pemukulan di atas perut, sehingga korban tidak sadarkan diri. Lalu pelaku dan teman korban membawa korban ke RS Roemani. Namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, dengan luka memar di bagian dada.
Saat Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto dikonfirmasi melalui telepon seluler, karena TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Tegalsari Barat Raya, depan Pos Kampling RT 02 RW 13, Kel. Tegalsari Kec. Candisari, Kota Semarang, menyatakan tidak bisa memberikan keterangan, sebab sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
“Satu pintu mas informasinya. Langsung saja ke Sat Reskrim Polrestabes Semarang,” jawab Iptu Suprianto singkat, Selasa (7/9/2021).
AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang saat dikonfirmasi menyampaikan, awalnya memang korban bersama saksi (teman korban) berboncengan motor, lalu berpapasan dengan terduga pelaku, yang juga seniornya korban di PIP Semarang, terjadilah senggolan motor di jalan. Lalu terduga pelaku marah dan melakukan pemukulan kepada korban.
“Awal ceritanya, si korban sama saksi naik motor, kebetulan mungkin papasan atau bersenggolan dengan motornya terduga pelaku. Terus terduga pelaku marah lalu korban dipukul sekali. Informasi yang kami terima seperti itu,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang (7/9/2021).
Dari kejadian itu, lanjut AKBP Donny, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Kemudian melaksanakan upaya outopsi kepada korban.
“Tersangka sudah kita amankan, kebetulan seniornya juga di PIP. Kelas 8 atau tingkat 8. Kemudian akan kita periksa saksi dan barang bukti kita kumpulkan semuanya. Dan juga akan kita upayakan untuk dilakukan outopsi. Sebab sampai saat ini, keluarga korban belum berkenan untuk melakukan outopsi,” ungkapnya.
Sedang untuk pelanggaran pidana yang disangkakan kepada terduga pelaku, imbuh AKBP Donny, yaitu undang-undang pidana pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Absa