JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejumlah anggota DPRD Jepara dari beberapa fraksi melihat kasus pencopotan Sekda Jepara oleh Bupati adalah persoalan yang serius dan bisa berdampak luas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara serta pelayanan masyarakat. Bahkan soliditas Aparatur Sipil Negara di Jepara
Karena itu mereka terus menggalang dukungan untuk menggunakan hak konstitusional yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan, dengan menggunakan hak interpelasi. Rencananya minggu ini pengajuan hak interpelasi ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibicarakan dalam rapat paripurna DPRD.
Langkah untuk menggunakan hak yang memang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan ini, disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jepara Patmono Wisnugroho, SH sebagai salah satu inisiator pengajuan hak interpelasi bersama sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain.
Hak ini menurut Wisnu adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas. “Dalam hak interpelasi ini akan meminta keterangan dari bupati terhadap keputusannya membebastugaskan sekda dengan alasan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS,” ujar Patmono Wisnugroho.
Ia juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan hak interpelasi ini akan berlanjut ke hak angket jika dalam interpelasi nanti ada temuan yang membuktikan bahwa bupati mengeluarkan keputusan tersebut ternyata bertentangan dengan tahapan-tahapan, norma, peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Saat ini menurut Wisnugroho, walaupun jumlah minimal penandatangan hak interpelasi telah terpenuhi dan terdiri dari 3 fraksi, namun komunikasi dengan fraksi lain dan anggota DPRD terus dilakukan untuk menyamakan persepsi demi masyarakat Jepara. “Kami juga berkomunikasi intensif dan melakukan loby khusus dengan teman-teman PDI Perjuangan yang menjadi satu-satunya pengusung dan pendukung.,” ujar Patmono Wisnugroho.
Sudah Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, Kemen PAN dan RB, KASN dan BKN terkait dengan standard kinerja dan disiplin ASN serta tata cara untuk menjatuhkan sanksi. “Juga kewenangan PLH Sekda yang ternyata sangat terbatas dibidang keuangan dan kepegawaian,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan hak interpelasi ini disamping menghadirkan Bupati Jepara untuk diminta penjelasannya terkait dengan pembebastugasan sementara Sekda, juga akan diundang Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Daerah Kab. Jepara agar kami mendapatkan informasi terkait dengan regulasi manajeen ASN.
Juga akan kami undang Tim Evaluasi Kinerja Sekda Jepara yang dibentuk dengan SK Bupati Jepara tanggal 5 Januari 2021,” ujar Patmono Wisnugroho. Harapannya DPRD mendapatkan keterangan secara komprehensif dari berbagai pihak, tambahnya
Indikasi Menentang Regulasi Dalam Pelantikan Pejabat
Patmono Wisnugroho juga menjelaskan, merujuk pada UU No 30 tahun 2014 dan SE BKN no 2/SE/VII 2019, serta Peraturan Menteri Penataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2021 pasal 55 – 59 ada pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang Pelaksanaan Harian, diantaranya larangan untuk melakukan keputusan strategis dibidang kepegawaian dan keuangan.
“Ini berarti seorang PLH tidak boleh menandatangani usulan mutasi, penghentian tugas dan pemindahan pegawai atau pejabat. Sedangkan kemarin telah terjadi penggantian 59 pejabat di lingkungan pemda Jepara dan PLH mnempatkan dirinya sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang harusnya hanya bisa dijabat oleh Sekda Difinitif atau Pejabat Sekda,” ujar Patmono Wisnugroho.
Karena itu, pelantikan tersebut ada indikasi menentang regulasi, dan dikuatirkan produk hukum yang dihasilkan tidak syah atau batal demi hukum, tambah Patmono Wisnugroho yang mengaku baru datang dari Jakarta untuk konsultasi bersama sejumlah anggota DPRD Jepara.
Hadepe – ulil