JEPARA (SUARA.BARU.ID)-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tetap dilakukan meskipun Jepara saat ini masuk level 2. Hal ini terbukti adanya penertiban secara intensif hingga PPKM Jawa Bali ini berakhir seperti yang dilakukan Jumat (27/8/2021).
Operasi gabungan dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara bersama dengan jajaran TNI, Polri di objek wisata Pantai Teluk Awur, dan Pantai Semat, di Kecamatan Tahunan. Satu persatu pengunjung diperiksa untuk memastikan agar tetap memakai masker dan menjaga protokol kesehatan (prokes).
Nampak petugas berjaga di pintu masuk objek wisata untuk melakukan pengecekan bagi pengunjung untuk memastikan mereka mengenakan masker. Bagi mereka yang tidak mengenakan masker akan diberhentikan dan dilakukan kemudian dilakukan pembinaan. Tidak hanya pengunjung, para pemilik lapak juga diperingatkan jika ditemukan tidak mengenakan masker.
Sembari mendampingi petugas di lapangan, Camat Tahunan Nuril Abdillah mengatakan peringkat pandemi kota Jepara ke level 2 memberikan keuntungan bagi objek wisata diijinkan beroperasi kembali dengan syarat pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen.
Namun, diharapkan pengunjung yang masuk obyek wisata wajib memakai masker. “Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, petugas tetap melakukan pengawasan dan mengingatkan,” ujarnya
“Kita bersama Forkopimcam terus memantau khususnya di hari libur. Karena biasanya banyak pengunjung (di hari libur). Jika terlihat banyak dan penuh maka pengunjung akan kita tutup akses jalannya,” ujar Nuril.
Sementara Kasi Operasional Satpol PP Jepara, Agus DP menambahkan, operasi penertiban ini dilaksanakan rutin setiap hari hingga 30 Agustus 2021. “Sejumlah tempat wisata, ruang terbuka dan fasilitas umum lainnya akan menjadi pemantauan petugas gabungan. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan tetap terjaga,” ungkapnya
“Kemarin petugas gabungan melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Mlonggo dan Pantai Paelus. Sebelumnya juga di pasar tradisional Ngabul,” tambahnya.
Alvaros