SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, mulai Senin (30/8/2021), menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM Level 1, 2, dan 3. Namun ada syarat yang mesti dipatuhi, dalam penyelenggaraan PTM terbatas kali ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Suyanta mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jateng, terkait pendidikan. Untuk sekolah yang berada pada Level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.
”Gubernur Ganjar Pranowo sudah membuat surat edaran yang menyatakan, kalau suatu daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam Level 4, maka pembelajaran tetap daring. Dan Level 3 dalam aglomerasi Level 4, tetap masih daring. Untuk daerah Kabupaten/Kota yang Level 2 dan Level 3, dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini ada kata-kata ‘terbatas’,” kata Suyanta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).
BACA JUGA: Team Work FITK Unsiq Jateng di Wonosobo Harus Solid dan Satu Visi
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun sekolah harus melalui proses. Ada pun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu, sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.
Jadi sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. ”Itu kata kuncinya,” tegasnya.
Ditambahkan dia, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, terang Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.
BACA JUGA: Ruang Isolasi RSUD Kudus Kembali Difungsikan untuk Pasien Umum
Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas Kabupaten/Kota, dan pemangku wilayah, yaitu Bupati/Wali Kota, atau Gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
”Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian covid-19. Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan, harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.
BACA JUGA: Bupati Kendal Dico M Ganinduto Lantik 326 Pejabat Struktural Eselon III dan IV
Suyanta menambahkan, penyelenggaraan PTM terbatas harus membatasi jumlah siswanya. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng membatasinya 30 persen. Tujuannya, supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.
Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
BACA JUGA: 490 Prajurit Lulusan Semata PK TNI AU Angkatan Ke-81 Dilantik
”Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di daerah Level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Diterangkan dia, pelaksanaan PTM terbatas di daerah Level 1, 2, atau 3, akan terus dievaluasi. Jika pada minggu berikutnya level wilayah itu naik menjadi Level 4, maka sekolah harus tutup lagi, atau tidak bisa meneruskan PTM.
”Misalnya pada Level 3 pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Kajoran Gencarkan Operasi Yustisi
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan Level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan daerah Lvel 4 ada 15 Kabupaten/Kota Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Riyan