blank
Bupati Kudus Hartopo saat dilantik pada 9 April 2021 silam. Sampai sekarang, proses pengisian Wakil Bupati masih belum ada perkembangan berarti. Foto:dok/Suarabaru.id

BuKUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga Partai Pengusung menyatakan masih berniat untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Bupati Kudus. Meski demikian, proses pengisian belum menunjukkan perkembangan berarti.

Tiga parpol pengusung yakni PKB, Hanura dan PPP masih terlihat belum menemui titik temu perihal pengisian jabatan tersebut. Padahal, batas waktu pengisian hanya tersisa 18 bulan ke depan.

Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron menyatakan upaya partainya untuk memproses pengisian Wabup cukup serius. Bahkan PKB telah menyelesaikan proses penjaringam bakal calon yang berhasil mendapatkan 10 nama yang akan dimintakam rekomendasi.

“Keseriusan PKB kami tunjukkan dengan pelaksanaan penjaringan bakal calon. Sudah ada 10 nama yang muncul dan kini sudah diajukan ke DPP untuk dimintakan rekomendasi,”ujar mukhasiron, Selasa (24/8).

Dari 10 nama yang didaftarkan tersebut, DPW akan mengerucutkan dua calon nama untuk direkomendasikan maju dalam bursa pengisian kursi wakil bupati Kudus.

Hanya saja, rekomendasi dua nama bakal calon tersebut masih terganjal proses politik antar partai Pengusung.

DPP PKB belum bersedia menurunkan rekomendasi nama jika dua partai pengusung lain yakni PPP dan Hanura belum menyampaikan nama.

”Kalau dua partai pengusung tak kunjung turun rekomnya, dari DPW juga tak kunjung menurunkan rekom siapa yang dipilih dari 10 nama tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sa’diyanto anggota Partai Hanura menyatakan, pihaknya mengaku siap mengisi kekosongan kursi wakil bupati Kudus. Dari invetarisir nama tersebut, telah diputuskan dua nama yang akan meramaikan bursa pengisian kekosongan kursi wakil bupati Kudus.

Dari nama yang diusung itu, turun rekomendasi DPP yaitu Kadaryono dan Sa’diyanto untuk mengisi bersaing dengan calon dari dua partai pengusung.
”Kami tentunya siap mengisi bursa pemilihan dan rekom sudah turun,” ungkapnya.

Kondisi ini akan berbeda, kata Sa’diyanto jika dua partai maupun satu partai tak sepakat untuk mengisi kekosongan itu. Maka kursi wakil bupati tak dapat diisi. Di samping itu, jika masih alot hingga terhitung lebih 18 bulan dari sekarang tak ada kata sepakat maka kursi tersebut direlakan kosong begitu saja.

”Itu Sesuai UU No 12 tahun 2018 perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, jika melebihi 18 bulan dari masa menjabat maka tak bisa diisi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPC PPP Kudus, Ulwan Hakim menyatakan siap mengisi dan meramaikan bursa pengisian kursi pemilihan wakil bupati Kudus. Ditanya terkait siapa nama yang maju, Ulwan masih merahasiakannya.

“Kami selaku partai pengusung siap menang maupun kalah, nama yang maju sudah saya siapkan,” katanya saat dihubungi kemarin. Tm-Ab