JEPARA (SUARABARU.ID) – Tindakan Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dalam pembebasan sementara H. Edy Sujadmiko S.Sos, MM, MH telah dapat diduga terdapat unsur abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian tersebut disampaikan Rabu (18/8-2021) oleh H. Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara.
Apalagi sampai hari ini (18/8-2021) yang bersangkutan belum juga diperiksa. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 27 ayat 1 dengan jelas disebutkan, seorang PNS / ASN yang dibebastugaskan harus langsung diperiksa bersamaan ia dibebastugaskan.
“Ironisnya ketentuan pasal 27 ayat 1 ini hanya diambil sepenggal yaitu PNS yang diduga melakukan pelangggaran disiplin yang akan dijatuhi hukuman tingkat berat dapat dibebasan sementara. Namun kata berikutnya yang berbuyi sejak yang bersangkutan diperiksa tidak segera dilakukan,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, pencopotan seseorang atau juga pembebasan sementara seseorang dari jabatannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang tanpa alasan obyektif yang kuat dan terukur.
Disamping itu juga harus dapat dibuktikan secara hukum sebab bisa saja berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atau juga diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memang memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah. “Juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya,” ujarnya
“Lha ini diperiksa saja belum kok sudah dijatuhi sangsi pembebastugasan sementara dan dipublikasikan ke publik telah melakukan pelanggaran berat. Padahal KASN telah melakukan pemeriksaan serta evaluasi atas laporan Bupati dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin berat. ,” ujarnya.
Dalam kasus yang diadukan oleh Bupati ke KASN, lembaga ini telah mengeluarkan rekomendasi tanggal 24 Juni 2021 yang ditujukan ke Bupati, bahwa tidak cukup bukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, disamping kinerjanya baik. Sehingga tidak cukup alasan untuk dilakukan mutasi atau demosi kejabatan yang lebih rendah, ujar Pratikno yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jepara yang pernah berkomunikasi langsung dengan KASN.
“Harapan kami KASN segera menerjunkan tim nya atau mengumumkan sikap resminya terkait pencopotan Sekda Jepara yang menimbukan polemik dan kontroversi sebab bertentangan dan mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan KASN sebagai lembaga yang berwenang. Tujuannya agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah,” tambah Pratikno.
Lawan Melalui Proses Hukum
“KASN juga memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan sistem merit, bahwa pengangkatan jabatan dipemerintahan harus berdasarkan sistem prestasi dan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya, bukan pada koneksi politik. “Sistem merit juga untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis,” tambahnya
“Menurut saya ini pelanggan hukum berat yaitu melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasat 17 yang berisi larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dalam bahasa lain Edy Sujatmiko telah di dholimi,” tegas Pratikno.
Wong digeser untuk menduduki jabatan dibawahnya/pindah eselon saja seorang ASN berhak membela diri. Karena itu jika Sekda haqul yakin tidak melakukan tindakan yang dituduhkan, ya dilawan saja melalui proses hukum. Ini demi menegakkan kebenaran dan harga diri seorang ASN serta demi nama baik pribadi dan keluarga,” ujar Pratikno
Namun demikian ia mengusulan kepada kedua belah fihak untuk duduk bersama dan membicarakan berbagai persoalan yang menjadi ganjalan dengan baik-baik demi kondusifitas masyarakat Jepara. “Harapan kami segera dilakukan islah,” ujarnya.
Hadepe – ulil