blank
Suasana audiensi perwakilan massa ABPAN dengan jajaran Pemkab Kudus terkait pencaplokan lahan jalan oleh Hotel Gripta. Foto:Suarabaru.i

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mengakui Hotel Gripta telah mencaplok lahan jalan yang terletak di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Kesimpulan tersebut muncul setelah Pemkab menerima audiensi dari massa Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN), Rabu (18/8).

Dalam audiensi yang dipimpin Asisten Setda Bidang Administrasi Pemerintahan, Agus Budi Satrio tersebut dihadiri perwakilan massa ABPAN, perwakilan BPN, Dinas PPT, serta aparat kepolisian.

Sementara, kuasa hukum Hotel Gripta yang hadir, justru diusir oleh perwakilan massa. Hal ini karena Yusuf Istanto selaku pengacara yang ditunjuk pihak Hotel, justru mewakilkan ke rekannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sururi Mujib selaku koordinator massa membeberkan temuannya atas pencaplokan lahan jalan di Desa Jati Wetan. Ruas jalan selebar 6 meter dengan panjang 55 meter tersebut kini telah berdiri bangunan Hotel Gripta.

“Atas temuan tersebut, kami meminta agar Hotel Gripta membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan jalan dan memberikan kompensasi ganti rugi ke warga dengan nominal Rp 1,5 M,”kata Sururi.

Sururi juga mendesak agar Pemkab Kudus menarik dokumen IMB yang telah diterbitkan karena jelas melanggar persyaratan keabsahan lahan.

“Kami juga mendesak agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan izin,”tandasnya.

Sementara, terkait adanya tanah jalan yang dicaplok Hotel Gripta, dibenarkan oleh Pj Kades Jati Wetan, Yakub. Menurutnya, berdasarkan peta desa, di tengah-tengah bangunan Hotel Gripta tersebut memang tergambar ruas jalan.

Hal senada juga disampaikan Perwakilan BPN, Sutadi. Dalam dokumen BPN, memang ada ruas jalan yang kini ditempati oleh bangunan Hotel.

“Sesuai peta yang ada, memang ada ruas jalannya,”tandasnya.

IMB Terbit Tahun 2011

Arif Hermansyah, Kasi Perizinan Pembangunan Dinas PPT dalan penjelasannya menyampaikan, bangunan Hotel Gripta yang dianggap berdiri di atas tanah jalan tersebut telah mengantongi IMB dengan nomor 643 159/203/2011.

IMB tersebut muncul atas permohonan dari Hotel Gripta pada 2 Agustus 2010 tentang pembangunan gedung di atas lahan SHM dengan luas 1570 meter persegi.

“IMB keluar setelah dilakukan pemeriksaan. Dari batas-batas tanah yang ada juga sudah diperiksa, dan pemilik lahan di sekitarnya juga sudah tanda tangan,”paparnya.

Hanya saja, Arief menyatakan kalau dalam dokumen persyaratan IMB memang tidak muncul persoalan adanya lahan jalan yang digunakan untuk pembangunan gedung.

Atas paparan sejumlah pihak, Asisten Administrasi Pemerintahan, Agus Budi Satrio akhirnya memberikan kesimpulan bahwa bangunan Hotel Gripta yang sudah berdiri sejak 2011 tersebut memang menggunakan tanah jalan.

Hanya saja, untuk kebijakan lebih lanjut, Agus menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Dari paparan beberapa pihak sementara ini memang ada lahan jalan yang digunakan untuk bangunan Hotel. Tapi, tentu kami harus melakukan pengkajian lebih lanjut atas solusi masalah ini,”tukasnya.

Sementara, kuasa hukum Hotel Gripta, Yusuf Istanto saat dihubungi via telpon terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi atas pengusiran rekannya dalam audiensi tersebut.

“Hotel Gripta menguasakan kepada kantor kami. Sehingga, meski bukan sendiri yang hadir dalam audiensi tersebut, sebenarnya tidak ada masalah. Apalagi, pertemuan tersebut baru sebatas audiensi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait,”ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf membeberkan pada saat Hotel Gripta mendapatkan lahan tersebut di tahun 2004, tidak ditemukan gambar jalan dalam sertifikat yang ada.

Gripta Siap Taati Aturan

Gambar peta jalan tersebut muncul di tahun 2014 saat Hotel Gripta mengubah status lahan tersebut dari SHM menjadi HGB. “Sesuai regulasi, Hotel Gripta yang berbadan hukum PT harus mengubah status lahannya jadi HGB. Dan saat itu lah peta jalan tersebut baru muncul,”ujar Yusuf.

Padahal, saat itu, Hotel Gripta sudah mengantongi IMB dari Pemkab Kudus yang terbit di tahun 2011. Selain itu, bangunan Hotel juga sudah berdiri.

Atas persoalan tersebut, Yusuf menyampaikan kliennya siap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga mempertanyakan kepada massa yang hanya mempermasalahkan keberadaan Hotel Gripta yang berdiri di atas lahan jalan.

“Padahal, di ruas jalan tersebut juga banyak bangunan lain milik warga yang berdiri. Bahkan RS Mardi Rahayu juga. Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset negara, ya semua harus diurus,”tandas Yusuf.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini