blank
Bupati Kudus Hartopo foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo menegaskan akan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 terkait pelaksanaan Shalat Ied pada perayaan Hari Raya Idul Adha  20 Juli 2021 mendatang.

Selain tentang pelaksanaan shalat Ied, SE Menteri Agama tersebut juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan ibadah malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban.

“Pemkab Kudus hanya menyesuaikan SE Menteri Agama 17 tahun 2021. Dan ini juga sudah kita sosialisasikan kecamatan dan desa-desa,”kata Bupati Kudus Hartopo, Sabtu, (17/7).

Berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, disebutkan penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada, dan bisa dilaksanakan hingga tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.

Jika kapasitas RPH mengalami keterbatasan, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan mematuhi ketentuan diantaranya tempat yang luas, hanya dihadiri petugas penyembelihan yang tetap menggunakan protokol kesehatan serta distribusi daging langsung ke rumah penerima.

Dalam SE tersebut, seluruh jajaran di Kementerian Agama mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan, wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.

“Jadi, kalau untuk penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH asalkan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata Bupati.

Menurut Hartopo, berdasarkan  SE Menteri Agama tersebut, Kabupaten Kudus masih termasuk daerah dengan level asessment level 3 dan 4 yang harus menerapkan kebijakan itu. Untuk itu, Hartopo mengimbau masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan ini bisa tersosialisasikan ke pengurus-pengurus masjid dan mushola,”tandasnya.

Tm-Ab