blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menandatangani persetujuan empat Raperda di DPRD setempat. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Seluruh fraksi DPRD Wonosobo menyepakati empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan eksekutif. Hal itu disampaikan saat gelaran Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (14/7/2021), di Aula Utama DPRD Wonosobo.

Wakil Ketua DPRD, Amir Husen menyebut, jika kesepakatan itu telah ditetapkan antara pihak legislatif dan eksekutif, dalam paripurna yang digelar hari ini. Sebelumnya, keempat Raperda itu juga telah dibahas bersama eksekutif di Pansus, yang dibentuk DPRD.

”Dari seluruh fraksi di DPRD Wonosobo yang membacakan pandangan akhir terhadap empat Raperda itu, telah menyetujui.
Tadi sekaligus dilakukan penandatanganan bersama,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ganjar Siapkan Skenario Kontingensi Bila PPKM Darurat Diperpanjang

Namun meski menyetujui empat Raperda itu, pihaknya mengaku jika catatan yang muncul dari setiap fraksi itu berbeda-beda. Hal ini semakin menunjukkan, jika keseriusan pihak DPRD dalam melakukan kajian dalam Pansus yang telah diikuti beberapa waktu lalu.

Sedangkan Ketua DPC Demokrat, Mugi Sugeng menjelaskan, jika keputusan untuk menerima empat raperda itu setelah menimbang dalam beberapa hal. Utamanya saat pihaknya mengikuti Pansus yang dilakukan dalam tiga tahap.

”Setelah mencermati substansi dari empat Raperda yang disampaikan, semua fraksi sepakat untuk mendorong adanya percepatan pembentukan Raperda itu,” terangnya, saat membacakan pandangannya dari Fraksi Demokrat-PAN.

BACA JUGA: Polres Kebumen Galang Dana untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19

Menurutnya, dalam menyikapi empat Raperda yang telah disampaikan Bupati dalam Sidang Paripurna pada 2 Juli 2021 lalu, telah dilakukan pembahasan dalam rapat kerja Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Wonosobo, dalam satu minggu terakhir.

Hal ini menurutnya, dianggap sebagai wujud nyata adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif, dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dari fungsi masing-masing lembaga.

Dengan demikian diharapkan, peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mampu memanifestasikan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

blank
Jalannya Sidang Paripurna tentang persetujuan empat Raperda, sebagian diikuti melalu zoom meeting. Foto: Muharno Zarka

BACA JUGA: Vaksinasi Gotong Royong Diharapkan Bantu Cegah Penyebaran Covid-19

”Selain itu juga, dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, akademis dan dapat teraplikasi secara nyata untuk kepentingan masyarakat. Empat Raperda itu merupakan payung hukum Pemkab Wonosobo, untuk menjalankan kebijakannya,” imbuh dia.

Dalam pembacaan itu, pihaknya lebih banyak menyinggung berkaitan Raperda RTRW yang akan segera dibahas. Dengan menyebutkan, sedikitnya empat catatan kritis yang perlu menjadi pertimbangan.

Catatan itu berkaitan dengan masih ditemukannya kontradiksi antara tata ruang untuk infrastruktur, industri, pertambangan dan kepentingan ekonomi lainnya, dengan dampak kerusakan lingkungan dan sosial.

BACA JUGA: Ganjar Minta Semua Lini Lakukan Percepatan Vaksinasi

”Untuk itu, Raperda RTRW harus mampu menjadi penyeimbang demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak dan generasi mendatang di Wonosobo. Raperda ini sangat terkait dengan penataan lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Kemudian persoalan berkurangnya kawasan lindung di Wonosobo, juga harus menjadi perhitungan, karena terkait dampak kemungkinan bencana. Seperti bencana kekeringan, banjir dan tanah longsor, yang sering melanda daerah Wonosobo.

”Pemanfaatan kawasan yang digunakan untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus diperketat. Jangan sampai disalahgunakan untuk sektor yang tidak begitu penting dan prioritas di daerah ini,” lanjutanya.

BACA JUGA: Danrindam IV Pimpin Penerimaan Anggota Baru dan Sertijab Dandodik Belneg

Ditambahkan dia, munculnya kawasan pertambangan dan energi yang menimbulkan pro-kontra dan berpotensi terjadi konflik, harus disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah, dengan melakukan langkah yang solutif.

”Apalagi terkait penambahan luasan pertambangan yang mencapai 20 persen, ini menjadi hal yang sangat serius. Sebab, luasan kawasan tambang di RTRW lama seluas 194 hektar, juga baru terpakai 122 hektar,” tandasnya.

Muharno Zarka-Riyan