blank
Wakil Ketua DPRD Jepsara, Drs Junarso saat serahkan bantuan kursi roda di desa Tempur.

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Kebijakan  PPKM Darurat yang dfiambil oleh Pemerintah Pusat bersama dengan para Gubernur, Bupati / Walikota di Jawa dan Bali adalah sebuah kebijakan untuk menyelamatkan dan melindungi  warga negara.

Karena itu walaupun ada pembatasan-pembatasan yang menyulitkan aktivitas masyarakat ini harus diterima legowo. Harapannya PPKM Darurat tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso saat memantau pelasanaan PPKM Darurat di Desa Tempur, Watuaji dan Damarwulan.

blank
Penyerahan bantuan kursi roda di desa Damarwulan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso

“Secara umum pelaksanaan cukup bagus terkait dengan pembatasan-pembatasan kegiatan. Hanya yang masih nampak harus mendapatkan perhatian bersama adalah  kesadaran bersama tentang protokol kesehatan 5 M” ujar Junarso.

Disela-sela kunjungan monitoring ini Junarso juga  telah meneyerahkan bantuan berupa kursi roda kepada dua warga desa di Tempur dan Damarwulan.

“Bantuan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang diperjuangan dalam pembahasan anggaran APBD Jepara tahun 2021,” ujar Junarso saat berada di Tempur.

Melalui Disospermades tahun ini  atas usulan DPRD ada alokasi pengadaan  50 buah kursi roda untuk masyarakat yang membutuhkan.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini