TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 28 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi di Jalan Kartini Kota Tegal dengan melakukan sidang di tempat, Kamis (8/7/2021).
Operasi yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 di Kota Tegal, menjaring 28 orang pelanggar dengan membayar denda dan 4 orang memilih sangsi sosial.
Sidang di tempat melibatkan TNI- Polri dan Satpol PP Kota Tegal dengan menghadirkan Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tegal, Indah Novi Susanti, dengan Jaksa Widya Hari Sutanto dan panitera Suwaryo.
“Pelanggar prokes rata-rata tidak memakai masker. Pelanggar kebanyakan memilih dengan membayar denda sebesar Rp 25 ribu, serta biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” kata Hakim, Indah Novi Susanti usai sidang di tempat.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto di sela operasi mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal dengan melakukan sidang di tempat.
“Operasi yusitisi kali ini Satpol PP Kota melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan Pengadilan Negeri Kota Tegal,” kata Hartoto.
Untuk efektifitas, menurut Hartoto para pelanggar dilakukan langsung penindakan dengan sidang ditempat. Untuk denda sesuai dengan Perda Kota Tegal sebesar Rp 25 ribu dan biaya perkara sebesar RP 2 ribu.
“Selama masa PPKM Darurat, kita kesepakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan Prokes,” pungkas Hartoto.
Nino Moebi