blank
Tim DPP LBH Rupadi. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Prihatin dengan kondisi penegakan hukum di tengah terbitnya kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) surati Kapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi agar menunda penegakan hukum.

Surat bernomor: 029/DPP/LBH-RUPADI/VII/2021, itu juga ditembuskan sebagai laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Soedarmadji, dan Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida.

Dalam permohonannya, Asisten Non Litigasi DPP LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman meminta Kapolda untuk menunda proses penegakan hukum hingga PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 selesai atau dilakukan revisi.

Menurutnya, sebagai organisasi yang konsen terhadap permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, pihaknya menyatakan perlu ikut menyikapi keputusan yang diambil untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas.

“Kami hanya ingin memberikan masukan dan usulan agar seluruh proses penegakan hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan untuk sementara waktu dapat dipending hingga kebijakan PPKM Darurat selesai, atau aturannya direvisi,” kata Wildan kepada awak media di Semarang, Jumat (9/7/2021).

Pihaknya mengaku prihatin karena masih menemukan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di bagian penyidikan yang tetap berjalan sekalipun masih tahap PPKM Darurat. Padahal di satu sisi nasib klien sebagai masyarakat pencari keadilan masih membutuhkan pendampingan hukum, sedangkan di sisi lain sebagai advokat maupun paralegal masuk dalam sektor esensial.

Ia juga meminta ada solusi atas pendampingan hukum terkait kebijakan penggunaan rapid antigen. Hal itu karena setiap kasus yang ditangani LBH tentu pendampingannya bersifat prodeo ataupun probono alias gratis. Sehingga akan memberatkan para advokat yang bertugas dalam pendampingan kasus.

“Sudah sepantasnya untuk sementara pemeriksaan dari penyidikan atau persidangan sementara ditunda hingga PPKM Darurat selesai atau aturannya direvisi,” tandasnya.

Sementara Asisten Ligitasi DPP LBH Rupadi, Okky Andaniswari menambahkan, dalam perkara-perkara yang pelakunya masih memungkinkan untuk ditangguhkan penahanannya, juga diusulkan sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melihat semakin meningkatnya kasus Covid-19.

Selain itu, untuk proses persidangan seluruh perkara yang masuk ke pengadilan dapat dilakukan dengan cara online atau daring. “Sedangkan untuk penyidikan kami harapkan tetap dipending hingga PPKM Darurat selesai atau direvisi aturan pelaksanaanya,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, munculnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, yang dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Ning