blank
Dua tersangka pelaku pembunuhan anak punk kini berhasil dibekuk aparat Polres Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kudus menggelar perkara pembunuhan anak punk di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Dari penyelidikan petugas, dua pelaku nekat membunuh korban yang ternyata temannya sendiri akibat tersinggung kata-kata korban saat pesta miras.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Kudus, Selasa (22/6), Kapolres Kudus AKBP menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernam Muhammad Lutfi alias Pato warga Pekalongan, sedang sedang asyik pesta miras bersama kedua tersangka Os dan Ds yang merupakan warga Jawa Timur, di sebuah kebun kosong jalan Lingkar, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Selain korban dan para pelaku, terdapat beberapa anak punk lain yang ikut pesta miras tersebut.

Saat mereka mulai mabuk, tiba-tiba terjadi percekcokan antara korban dan tersangka. Saat itu, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang menginggung perasaan tersangka.

Merasa sakit hati akibat ucapan tersebut, kedua tersangka akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka menghajar tubuh korban dengan balok kayu dan memukulinya hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tidak berkutik lagi, kedua tersangka asyik melanjutkan pesta miras tersebut, bahkan tidur di dekat korban. Keduanya mengira korban hanya pingsan akibat pukulan yang dilayangkan.

Namun keesokan harinya, korban ternyata masih tidak bergerak. Saat itu lah para tersangka sadar kalau korban sudah tidak bernyawa lagi.

“Mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka lalu kabur. Sebelumnya, kedua tersangka sempat menutupi tubuh korban dengan dedaunan dan batang-batang bambu,”kata Kapolres.

Petugas yang melakukan penyelidikan langsung bisa mengidentifikasi kedua pelaku. Setelah melakukan pengejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk di sebuah kawasan di wilayah Kabupaten Demak.

Berdasarkan hasil otopsi saat kejadian, korban mengalami luka memar-memar di muka dan kepala. Ada tulang rusuk korban yang patah serta terjadi pendarahan di otak korban.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 298 ju pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolres.

Tm-Ab